Terjadi Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan Jakarta, Ini Rekomendasi Pergunu kepada Sekolah
Rabu, 9 Oktober 2024 | 16:45 WIB
Erik Alga Lesmana
Kontributor
Jakarta Pusat, NU Online Jakarta
Kembali terjadi kasus pelecehan seksual di salah satu lembaga pendidikan di Jakarta. Menanggapi kejadian pelecehan seksual oleh salah satu guru terhadap 15 siswi di salah satu sekolah SMKN di Jakarta Utara itu, Pengurus Wilayah (PW) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) DKI Jakarta menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap kasus tersebut. Lembaga pendidikan harus mampu menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
“Pergunu mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para siswa untuk belajar,” tegas Sekretaris PW Pergunu DKI Jakarta Khaidar kepada NU Online Jakarta pada Rabu (9/10/2024).
Lebih lanjut, Khaidar menekankan bahwa kejadian ini bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga menciptakan trauma dan rasa ketidaknyamanan yang mendalam bagi para korban.
“Oleh karena itu, PW Pergunu DKI Jakarta mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi, guna memberikan perlindungan kepada para siswa dan menghindari terulangnya kasus serupa di masa depan,” ujar Khaidar.
Pihak sekolah, kata Khaidar harus segera mengambil langkah-langkah konkret dan profesional dalam menangani kasus pelecehan tersebut, antara lain:
1. Membentuk Tim Investigasi Internal: Sekolah perlu membentuk tim investigasi yang beranggotakan pihak internal dan eksternal untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Tim ini harus bekerja secara transparan dan terbuka agar seluruh fakta dapat terungkap.
2. Koordinasi dengan Pihak Berwajib: Sekolah harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan setempat untuk mendukung penyelidikan hukum, sekaligus memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan dengan sensitivitas tinggi terhadap kondisi psikologis para korban.
3. Memberikan Pendampingan Psikologis: Sekolah perlu menyediakan pendampingan psikologis yang intensif bagi para korban agar mereka bisa pulih dari trauma yang dialami. Pendampingan ini harus dilakukan oleh tenaga profesional seperti psikolog anak dan konselor.
4. Memperketat Pengawasan: Sekolah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan pengawasan di lingkungan sekolah, termasuk pengaturan area-area rawan dan penegakan prosedur ketat bagi siapa pun yang ingin memasuki kawasan sekolah.
5. Meningkatkan Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual: Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada seluruh elemen sekolah, baik guru, staf, maupun siswa, mengenai tanda-tanda kekerasan dan pelecehan seksual serta cara mencegahnya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah berinisial N di salah satu SMKN di Jakarta Utara mengungkapkan terjadi pelecehan seksual terhadap 11 siswi yang dilakukan oleh salah satu guru berinisial H (40) di sekolah tersebut. Peristiwa itu telah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Setelah didalami, korban bertambah menjadi 15 siswi dan masih terus ditindaklanjuti.
"Diduga ada 15 orang siswi yang menjadi korban dan ini sedang didalami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo dalam pernyataannya diterima NU Online Jakarta pada Rabu (9/10/2024).
Kepala Sekolah menjelaskan, sesuai pelaporan dari siswi, guru itu melakukan pelecehan dengan memegang tangan, bahu serta memegang paha siswi.
"Guru itu juga mengusap kepala siswi, sudah itu saja dan kejadian di lantai dua di ruang kelas seni budaya," ungkapnya.
Terpopuler
1
Begini Alasan Arab Saudi Tunda Skema Tanazul Haji
2
Soal Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
3
PWNU Jakarta Tekankan Budaya Betawi untuk Pemberdayaan Masyarakat
4
PWNU Jakarta Apresiasi Larangan Ondel-ondel untuk Mengamen
5
IPNU Jakut Teguhkan Kaderisasi Berbasis Lokal dan Kebangsaan
6
Pemerintah Batalkan Subsidi Listrik, Fokus Bantuan Upah Pekerja
Terkini
Lihat Semua