Hukum Makan Balut dalam Islam: Ini Penjelasan Lengkap dari Ulama
Senin, 23 Juni 2025 | 09:00 WIB
Jakarta, NU Online Jakarta
Baru-baru ini, masyarakat dunia maya diramaikan dengan perbincangan soal makanan unik bernama balut. Makanan ini dikenal berasal dari Filipina, dan cukup populer di beberapa negara Asia Tenggara lainnya seperti Kamboja, Thailand, dan Vietnam.
Meski tidak lazim ditemukan di Indonesia, balut mulai dikenal publik seiring meningkatnya arus informasi lintas negara. Namun, muncul pertanyaan penting di kalangan umat Islam: bagaimana hukum memakan balut menurut pandangan Islam?
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Menanggapi hal ini, Ustadz Muhamad Hanif Rahman, dosen di Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan pengurus Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Purworejo, menjelaskan bahwa alut adalah telur itik atau ayam yang telah dibuahi dan dierami selama beberapa hari hingga embrio di dalamnya terbentuk hampir sempurna.
Setelah itu, lanjutnya, telur direbus dan dimakan dalam kondisi embrio masih utuh serta belum melalui proses penyembelihan yang sah secara syariat.
Menurut Ustadz Hanif, secara umum semua jenis telur dihukumi suci dan boleh dikonsumsi, termasuk telur dari hewan yang dagingnya haram, seperti elang, burung hantu, maupun kura-kura. Namun, terdapat pengecualian penting. Telur-telur yang sudah rusak, tidak layak menetas, atau tergolong sebagai telur bangkai, termasuk telur yang di dalamnya terdapat embrio yang telah bernyawa dan mati tanpa disembelih maka haram untuk dikonsumsi.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Baca Juga
Hukum Mempergunakan Uang Deposito
“Jika embrio di dalam telur sudah mulai terbentuk dengan ciri adanya anggota tubuh yang lengkap, maka statusnya berubah menjadi hewan yang wajib disembelih secara syar’i bila ingin dikonsumsi. Jika tidak disembelih, maka ia termasuk bangkai,” jelas Ustadz Hanif mengutip pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih, seperti Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi Banten.
Dengan demikian, konsumsi balut yang embrionya sudah terbentuk dan belum disembelih sesuai ketentuan syariat, dihukumi haram dalam Islam.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Selengkapnya: Hukum Makan Balut dalam Islam: Halal atau Haram? Ini Penjelasan Lengkap Ulama
ADVERTISEMENT BY ANYMIND