• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Jumat, 10 Mei 2024

Keislaman

Hukum Mempergunakan Uang Deposito

Hukum Mempergunakan Uang Deposito
Ilustrasi uang (Foto: NU Online).
Ilustrasi uang (Foto: NU Online).

Deposito termasuk dalam Fiqih Muamalah (peniagaan) sebagaimana firman Allah tentang hukum perniagaan dalam surat An Nisaa ayat : 29,


ياأيهاالذين أمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم


Hai orang yang beriman, janganlah kalian saling makan harta diantara kalian dengan cara yang bathil. Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kalian.


Deposito dalam dalam ilmu fiqih disebut Istishna' yaitu akad investasi usaha. Dalam investasi ada nishbah (bagian hasil) dari ratio keuntungan yang harus diberikan kepada shahibul maal (nasabah) oleh pelaku usaha dalam hal ini adalah mudlarib (bank). Nishbah rasio ini sudah ditetapkan saat nasabah mendaftarkan depositonya ke bank.


Akad seperti ini diperbolehkan karena disepakati bersama nilai rasio keuntungannya pada saat mendaftarkan deposito. Berikut penjelasan Imam Alauddin Abu Bakr Bin Mas'ud Al Kasani Al Hanafi dalam kitab Badi'us Shana'i jilid 6 hal. 80 - 81,


إذا عرف هذا فنقول فى هذه المسألة إذا سمى للمضارب جزءا معلوما من الربح فقد وجد فى حقه ما يفتقر إلى إستحقاقه الربح فليستحقه والباقى يستحقه رب المال بماله


Bila (akad) sudah diketahui, maka dapat kami katakan di sini bila disampaikan kepada mudlarib satu bagian hasil yang maklum dari laba, maka bagian hasil itu merupakan haknya sedangkan sisanya milik shahibul maal karena merupakan modalnya.


Apakah ini termasuk riba ? Ini bukan bagian dari riba karena disamping penjelasan di atas juga tujuan dari nasabah mendepositokan hartanya adalah dalam rangka berniaga. Hal ini tidak menyalahi aturan fiqih, sebagaimana ada sebuah kaidah fiqih yang dijelaskan Syaikh Muhammad Az Zuhaily dalam kitab Qawaidul Fiqiyyah Wa Tathbiqatuha Fii Madzahabil Arba'ah jilid 1 hal.  404,


ألعبرة فى العقود للمقصاد والمعانى لا للفظ والمبانى


Pada dasarnya akad itu tergantung pada niat dan maknanya bukan tergantung pada lafadz dan bentuknya.


KH Ali Mahfudz, Lc, M.Ag, Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta.


Keislaman Terbaru