Jakarta, NU Online Jakarta
World Health Organization (WHO) menjelaskan disabilitas merupakan kondisi kesehatan seperti demensia, cedera tulang belakang, kebutaan, dan lainnya yang mengalami lebih banyak keterbatasan dalam fungsi sehari-hari.
Penyandang disabilitas kerap kali mendapat diskriminatif dalam masyarakat, termasuk di lingkungan kerja. Padahal, mereka memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan formal maupun informal.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Salah satu hak masyarakat Indonesia adalah memperoleh pekerjaan yang layak sebagaimana tertulis dalam pasal 27 UUD 1945 yang menjamin persamaan hak bagi warga negara.
Selain memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia dalam mendapat pekerjaan, para penyandang disabilitas juga mempunyai kedudukan, kewajiban, dan peran serupa dalam pendidikan serta penghidupan yang layak.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Hal tersebut telah ditegaskan dalam Deklarasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (1975) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam Jurnal Prosiding PITNAS Widyaiswara yang ditulis oleh Ira Khoiriyaha dan Desy Fajar Lestari, bahwa laporan Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 menyebut, dari total penduduk Indonesia, ada 7,04 juta pekerja disabilitas atau setara dengan 5,37%.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Kemudian, sejak Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 soal Penyandang Disabilitas disahkan, pemerintah memberikan perhatian serta komitmen penuh untuk menjalankan UU tersebut.
Selaras dengan hal itu, pemerintah mulai mengalokasikan formasi khusus dalam pengadaan ASN penyandang disabilitas sejak 2017 sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Pemerintah telah membuka kembali seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 dengan kuota sebanyak 2,3 juta posisi. Dalam kesempatan ini, pemerintah juga memberikan kesempatan yang sama bagi pendaftar penyandang disabilitas.
Jika diprediksi, dari kuota 2,3 juta pengadaan pegawai baru tersebut, terdapat kurang lebih 46 ribu pegawai baru penyandang disabilitas yang akan diterima.
Peluang kerja bagi penyandang disabilitas di birokrasi pemerintah Indonesia sendiri didasarkan pada sistem merit pada UU No. 20 Tahun 2023 pasal 26 ayat (2) huruf d.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Dalam pengadaan PNS berkebutuhan khusus penyandang disabilitas harus memerhatikan jenis jabatan yang akan diisi sesuai kriteria yang telah ditentukan dengan lingkungan kerja yang tidak memiliki risiko tinggi.
Terlepas dari hal itu, Jurnal Publikasi Ilmu Hukum mengungkap, meskipun dalam undang-undang telah diatur perihal ketersediaan lapangan kerja bagi disabilitas, tapi masih banyak para penyandang yang tidak mendapatkan pekerjaan karena perusahaan yang menutup diri atau tidak mau menerima.
Terlebih, tanpa pelatihan yang memadai, penyandang disabilitas akan sulit bersaing di dunia kerja yang kompetitif. Ini akan mengarah pada tingkat pengangguran yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND