Islam dan Ekologi: Selami Tafsir Ayat-Ayat tentang Keseimbangan Alam
Senin, 23 Juni 2025 | 11:00 WIB
Jakarta, NU Online Jakarta
Kesadaran terhadap kelestarian lingkungan kembali ditegaskan oleh para ulama dan cendekiawan Muslim. Dalam pandangan Islam, bumi bukanlah ruang kosong yang bebas digunakan semaunya, melainkan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara bijak. Pernyataan ini sejalan dengan pandangan Pegiat Keislaman Ustadz Zainuddin Lubis yang menekankan bahwa Al-Qur’an sejak awal telah menggarisbawahi pentingnya keseimbangan dalam penciptaan alam semesta.
Dalam Surat Al-Hijr ayat 19, Allah SWT menyatakan bahwa bumi telah dihamparkan, gunung-gunung dipancang, dan segala sesuatu ditumbuhkan “menurut ukuran”. Menurut Ustadz Zainuddin, ini adalah isyarat bahwa bumi diciptakan dalam keseimbangan yang terukur, bukan untuk dieksploitasi secara liar. Sumber daya seperti mineral, logam, hingga tumbuhan pun tercipta dengan takaran yang telah ditentukan, bukan tanpa batas.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Pandangan ini, katanya, diperkuat oleh penafsiran Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah. Ia menyebutkan bahwa bumi disiapkan secara detail agar layak dihuni manusia, di mana setiap elemen seperti gunung, tumbuhan, dan sumber daya lainnya berperan menjaga keseimbangan ekosistem. Gunung, misalnya, disebut sebagai penyeimbang alami bumi.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa Al-Qur’an juga mengingatkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 29 bahwa segala yang ada di bumi diciptakan “untukmu”, yakni manusia. Namun, Syekh Nawawi al-Bantani menekankan dalam Tafsir Marah Labib, bahwa semua ini ditujukan demi kemaslahatan agama dan dunia. Artinya, pemanfaatan alam harus mempertimbangkan maslahat, bukan sekadar kepentingan sesaat.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Sejalan dengan nilai-nilai tersebut, Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, secara tegas menetapkan bahwa eksploitasi sumber daya alam (SDA) secara berlebihan hingga menyebabkan kerusakan ekosistem adalah haram. Keputusan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan, penebangan hutan, dan pencemaran yang tidak terkendali.
Dalam fatwa resmi yang dikeluarkan, NU menyatakan, “Eksploitasi kekayaan alam yang berlebihan sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan hukumnya adalah haram,” (LTN PBNU, Hasil-hasil Muktamar Ke-33 NU, hlm. 140).
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Tak hanya menyasar pelaku usaha atau korporasi, lanjutnya, fatwa ini juga menyoroti tanggung jawab moral aparat pemerintah. Bila pejabat memberikan izin eksploitasi yang menyebabkan kerusakan permanen terhadap lingkungan secara sadar, maka tindakan tersebut juga dihukumi haram.
Dengan keputusan ini, katanya, NU menyerukan kepada seluruh pemangku kebijakan untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait lingkungan, serta mengedepankan kemaslahatan jangka panjang demi generasi mendatang.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Ia berkesimpulan bahwa pesan yang terang dari Al-Qur’an dan para ulama: bumi adalah titipan, bukan warisan. Dan karenanya, ia harus dijaga, bukan dirusak.
Selengkapnya: Tafsir Ayat-Ayat Ekologi: Islam dan Keseimbangan Lingkungan
ADVERTISEMENT BY ANYMIND