Nasional

LBH Sarbumusi Desak Usut Pengamanan Represif di Pati dan Gas Air Mata Kedaluwarsa

Jumat, 15 Agustus 2025 | 20:00 WIB

LBH Sarbumusi Desak Usut Pengamanan Represif di Pati dan Gas Air Mata Kedaluwarsa

Kantor Dewan Pimpinan Pusat Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) di Jakarta Pusat. (Foto: LBH Sarbumusi)

Jakarta Pusat, NU Online Jakarta

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarbumusi menyampaikan keprihatinan atas pola pengamanan aparat kepolisian dalam aksi massa di Kabupaten Pati pada Rabu (13/08/2025). Mereka menilai aparat tidak mengedepankan pendekatan dialogis dan humanistik, melainkan menggunakan cara represif yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

 

Sekretaris LBH Sarbumusi Jul Hanafi mengatakan minimnya pendekatan humanis terlihat meski Kapolresta Pati menyatakan pengamanan dilakukan secara humanis dengan melibatkan 2.684 personel.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

“Fakta di lapangan menunjukkan tindakan lebih mengedepankan kekuatan fisik dan pembubaran paksa ketimbang upaya mediasi dan komunikasi,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (14/8/2025). 

 

Jul juga menyoroti tindakan represif yang berlebihan. Menurutnya, penggunaan gas air mata diarahkan ke kerumunan tanpa membedakan antara massa aksi dan pihak provokator, sehingga menimbulkan luka fisik dan trauma psikologis bagi warga, termasuk perempuan dan anak-anak.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Terkait penggunaan alat pengamanan, dia mengungkap adanya dugaan gas air mata yang dipakai telah melewati masa kedaluwarsa.

 

“Penelitian ahli kimia Monica Krauter dari Simon Bolivar University, Venezuela, menemukan gas air mata kedaluwarsa dapat terurai menjadi gas sianida, fosgen, dan nitrogen. Senyawa-senyawa ini membuat gas air mata lebih berbahaya,” jelasnya.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Ia menambahkan, Asosiasi Dokter Khasmir di India, sebagaimana dilansir Khasmir Dispatch, menyampaikan bahwa penggunaan gas air mata dapat menyebabkan luka bakar, gejala asma, kejang, kebutaan, hingga meningkatkan risiko keguguran.

 

Jul menegaskan aparat harus mempertanggungjawabkan tindakan represif dan penggunaan peralatan tak layak secara hukum maupun etik. Ia menyebut negara wajib memastikan aparat bertugas sesuai prinsip nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Terkait peristiwa ini, dia meminta dilakukan audit dan revitalisasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan Polri agar selaras dengan prinsip HAM dan standar keamanan internasional.

 

Ia juga mendesak adanya pertanggungjawaban tegas terhadap pihak provokator maupun pelaku kekerasan, serta pemulihan bagi korban baik secara medis, psikologis, maupun pemulihan nama baik.

 

Selain itu, Jul mendorong Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang terjadi. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan mendorong normalisasi kondisi demi memastikan rasa aman di tengah publik.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Sebagai bentuk komitmen, dia menyatakan LBH Sarbumusi akan melaporkan tindakan represif aparat dan catatan lain kepada Komnas HAM dan Kompolnas.

 

“Pengamanan aksi massa harus sesuai prinsip HAM dan standar keamanan internasional demi mencegah bertambahnya catatan represivitas Polri,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND