Nasional

LBH Sarbumusi Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:00 WIB

LBH Sarbumusi Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

LBH Sarbumusi membuka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan. (Foto: LBH Sarbumusi)

Jakarta, NU Online Jakarta

 

Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslim Indonesia (LBH Sarbumusi) resmi membuka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan untuk melawan praktik eksploitasi buruh yang semakin marak terjadi di dunia kerja Indonesia.

 

Direktur LBH Sarbumusi Muhtar Said menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk eksploitasi dan pembungkaman terhadap hak-hak dasar pekerja. Langkah pembukaan posko ini merupakan respon terhadap keluhan-keluhan yang diterima dari para pekerja yang kesulitan mengambil kembali ijazah mereka, bahkan setelah berhenti bekerja.

 

"Kami melihat penahanan ijazah ini bukan hanya persoalan administratif. Tetapi ini adalah bentuk eksploitasi dan pembungkaman terhadap hak-hak dasar pekerja," tegas Said saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

 

Kondisi penahanan ijazah ini dikatakan telah menyulitkan pekerja untuk melamar pekerjaan lain yang lebih layak atau melanjutkan pendidikan. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk eksploitasi terselubung yang melanggar hak asasi manusia, terutama terjadi di sektor swasta dan industri padat karya.

 

Melalui posko yang baru dibuka ini, LBH Sarbumusi menyediakan layanan pengaduan, konsultasi, serta pendampingan hukum bagi pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah. Layanan tersebut berlaku baik untuk pekerja yang masih aktif bekerja maupun yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Seluruh layanan diberikan secara gratis, profesional, dan terjaga kerahasiaan pelapor.

 

Para pekerja yang mengalami penahanan ijazah dapat mengajukan pengaduan langsung ke kantor LBH Sarbumusi di Jalan Raden Saleh Nomor 7A Jakarta Pusat. Selain itu, tersedia juga layanan digital melalui WhatsApp di nomor 0821-1465-2045 (Official LBH Sarbumusi) dan formulir pengaduan online.  

 

LBH Sarbumusi mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa, untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi ini guna menghentikan praktik penahanan ijazah yang dinilai sebagai bentuk eksploitasi buruh yang tidak berkeadilan.

 

"Ijazah adalah hak pribadi. Tidak boleh ada perusahaan yang menyandera masa depan pekerja dengan cara seperti ini. Kita harus hentikan bersama-sama," pungkas Said. Â