• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Jumat, 3 Mei 2024

Fiqih

Pandangan Hukum Islam Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua

Pandangan Hukum Islam Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua
Keluarga cerai. (Foto: Ilustrasi NU Online).
Keluarga cerai. (Foto: Ilustrasi NU Online).

Pertanyaan, Assalamu 'alikum Wr. Wb. Redaksi NU Online, teman saya menghadapi dilema. Orang tuanya meminta teman saya menceraikan istrinya. Saya juga tidak tahu karena teman saya tidak menceritakan alasannya. Bagaimana seharusnya sikap teman saya dalam menanggapi permintaan orang tuanya? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb (hamba Allah/Jakarta) 


Jawaban, Wassalamu ‘alaikum wr. wb. Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Perintah semacam ini pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW. Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi meriwayatkan peristiwa yang melibatkan sahabat Ibnu Umar, sahabat Umar, dan Rasulullah SAW. 


 وروينا في سنن أبي داود والترمذي عن ابن عمر رضي الله عنهما قال  كان تحتي امرأة وكنت أحبها، وكان عمر يكرهها، فقال لي طلقها، فأبيت، فأتى عمر رضي الله عنه النبي (صلى الله عليه وسلم) فذكر ذلك له، فقال النبي (صلى الله عليه وسلم) طلقها قال الترمذي حديث حسن صحيح. 


Artinya, “Diriwayatkan kepada kami pada Sunan Abu Dawud dan Sunan At-Tirmidzi dari sahabat Ibnu Umar RA yang mengatakan, ‘Aku beristri seorang perempuan yang kucintai. Tetapi Umar ayahku tidak menyukainya. Ia berkata, ‘Ceraikanlah perempuan itu!’ tetapi aku enggan melakukannya. Ayahku kemudian mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan masalah kami. Rasulullah SAW kemudian berkata, ‘Ceraikanlah istrimu wahai Ibnu Umar.’’ Imam At-Tirmidzi berkata, ‘Ini hadits hasan shahih.’” (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar).


Lihat selengkapnya (Hukum Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua).
 


Fiqih Terbaru