Jakarta Raya

PWNU DKI Dorong Pemprov Jakarta Segera Terbitkan Perda Pesantren

Kamis, 26 Oktober 2023 | 13:00 WIB

PWNU DKI Dorong Pemprov Jakarta Segera Terbitkan Perda Pesantren

Ilustrasi santri saat kirab Bendera Merah Putih di Hari Santri 2023. (Foto: NU Online Jakarta/Rakhman Jaya).

Jakarta Selatan, NU Online Jakarta


Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta H Sulaiman mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren di Jakarta. Pasalnya, keberadaan pesantren-pesantren tersebut telah memainkan peran yang signifikan dalam mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai agama, budaya, dan pendidikan dimasyarakat.


"Pesantren memiliki peran yang penting dalam mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai agama, budaya, dan pendidikan di Indonesia. Pesantren berkontribusi dalam membentuk moral individu, memberikan pendidikan formal dan non-formal, serta berperan dalam pemberdayaan masyarakat. Semua ini membantu menjaga identitas keislaman dan membangun masyarakat yang berintegritas di Indonesia," katanya dalam sebuah acara talkshow 'Jakarta Perlu Perda Pesantren, Kenapa?' yang diakses NU Online Jakarta, Kamis (26/10/2023).


Pesantren sebagai lembaga pendidikan, menurut H Sulaiman ini memiliki peran yang sangat krusial dalam memperkuat pendidikan agama dan nilai-nilai moral dalam masyarakat Indonesia. H Sulaiman menyebutkan bahwa peraturan daerah tersebut bertujuan untuk melindungi dan memastikan keberlanjutan serta kualitas pendidikan yang diberikan di pondok pesantren.


"Peraturan daerah tersebut umumnya mencakup perizinan operasional, pedoman kurikulum, persyaratan staf pengajar, fasilitas, serta aspek keselamatan dan kesehatan di pesantren. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pondok pesantren mengikuti prinsip-prinsip agama dan nilai-nilai nasional di Indonesia," jelasnya.


Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PWNU DKI Jakarta KH Rakhmat Zailani Kiki menyebutkan bahwa Perda pesantren sejatinya sudah hadir dibeberapa daerah di Indonesia, Ia menambahkan daerah penyanggah dan tetangga Jakarta seperti Banten dan Jawa Barat rupanya telah menerbitkan Perda tersebut.


"Menjadi pertanyaan juga kepada Pemprov DKI, kenapa Perda pesantren tidak atau belum ditetapkan padahal UU-nya sudah ada? Ini yang perlu ditanyakan, dibulan santri ini," jelasnya.


Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazilul Fawaid juga menambahkan bahwa jika Pemprov DKI nantinya menyusun Perda tersebut, maka yang perlu diperhatikan adalah terkait relevansi antara pendidikan dan pemberdayaan di Jakarta. Menurutnya, pesantren di Jakarta konturnya sangat berbeda dengan daerah-daerah Jawa lainnya.


"Perda pesantren itu menyusun dalam konteks untuk kemudian mencari relevansi pemberdayaan di Jakarta," pungkasnya.


Pewarta: Haekal Attar
Editor: Aru Elgete