Jakarta Raya

Ahli Tata Kota Usulkan Ruang Biru Atasi Banjir Jakarta

Kamis, 6 Maret 2025 | 16:33 WIB

Ahli Tata Kota Usulkan Ruang Biru Atasi Banjir Jakarta

Ilustrasi motor di Stasiun Bekasi yang terendam banjir, pada Selasa (4/3/2025). (Foto: NU Online/Suwitno).

Jakarta Pusat, NU Online Jakarta
Ahli Tata Kota Marco Kusumawijaya mengusulkan solusi inovatif berbasis infrastruktur penyerapan air untuk mengatasi permasalahan banjir di Jakarta. 


"Jakarta perlu ruang biru, bukan hanya hijau, dalam mengatasi banjir," ungkapnya kepada NU Online pada Kamis (6/3/2025).


Ruang-ruang tersebut, kata Kusumawijaya, adalah ruang yang terbengkalai atau selama ini tidak fungsional. Misalnya kolong jalan layang, dapat digali menjadi kolam air.


"Ini ruang biru yang saya maksud," jelas Kusumawijaya.


Kusumawijaya menjelaskan mekanisme kerja dari konsep ruang biru diusulkannya sebagai sistem penampungan dan penyerapan air secara alami. 


"Ruang biru berfungsi sebagai ruang parkir air, yang dihubungkan dengan pipa-pipa hingga ke kedalaman lapisan pasir, sehingga air dapat meresap maksimum. Ini adalah salah satu versi lain dari sumur resapan," paparnya.


Ia mengidentifikasi beragam lokasi potensial di Jakarta yang dapat dikonversi menjadi ruang biru untuk mengatasi banjir. Di antaranya ruang-ruang kolong jalan layang tol maupun non tol seperti di Slipi, Grogol, dan Tomang.


Kemudian ruang terbuka hijau yang sudah ada seperti sebagian Lapangan Monas, halaman bangunan-bangunan umum maupun swasta, basemen yang dijebol lantainya, lahan parkir, saluran-saluran yang ada, dan jalan-jalan baru.


Kusumawijaya juga menyarankan perlunya insentif dan keteladanan dari pemerintah untuk mendorong implementasi konsep ruang biru di berbagai area. Misalnya konversi halaman dan lahan parkir menjadi ruang biru akan mendapatkan kompensasi tertentu. 


Pemerintah bisa memulai dengan membuat ruang biru di seluruh ruang publik yang menjadi kekuasaannya seperti taman umum, saluran, halaman, dan bangunan umum.


"Pemerintah dapat memberikan insentif untuk keperluan ini," ujarnya.


Lebih lanjut, ia mengusulkan agar konsep ruang biru diintegrasikan ke dalam regulasi bangunan sebagai persyaratan wajib. 


"Lalu dapat dibuatkan aturan yang menjadi syarat bagi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan, harus ada ruang biru dengan volume minimal tertentu. Ini berarti sama dengan pengendalian run-off. Bisa saja sampai nol," ujarnya.


Menurutnya, pendekatan ruang biru akan memberikan manfaat jangka panjang bagi struktur tanah dan ketahanan kota terhadap banjir. 


"Ini konsisten dengan pendekatan konservasi/pelestarian air, untuk sekaligus memperbaiki struktur tanah Jakarta, dan menghentikan penurunan tanah," pungkasnya.