Gubernur Jakarta Kukuhkan 120 Petugas Haji 2025, Minta Layani Jemaah Sepenuh Hati
Selasa, 29 April 2025 | 15:00 WIB

Gubernur Jakarta, Pramono Anung secara resmi mengukuhkan 120 Petugas Haji kloter Jakarta untuk musim haji tahun 1446 H/2025 di Balai Agung, Balai Kota, Selasa (29/4/2025). (Foto: Humas Pemprov Jakarta)
Krisna Bagus Sajiwo
Penulis
Jakarta Pusat, NU Online JakartaÂ
Gubernur Jakarta, Pramono Anung secara resmi mengukuhkan 120 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kloter Jakarta, untuk musim haji tahun 1446 H/2025 dalam sebuah seremoni khidmah di Balai Agung, Balai Kota, Selasa (29/4/2025).Â
"Hari ini saya mengukuhkan petugas haji, yang akan diberangkatkan mulai 1 Mei 2025 mendatang. Kurang lebih 7.926 calon jamaah haji yang berangkat tergabung dalam 19 kloter," ujarnya.
Dalam sambutannya, Pramono menegaskan bahwa menjadi petugas haji bukan hanya tugas, melainkan amanah besar yang harus dilaksanakan dengan ketulusan dan rasa syukur.
"Saudara-saudara mendapatkan keberuntungan ini bukan sekadar tugas biasa, ini adalah kepercayaan dari Allah dan negara untuk melayani para tamu-Nya," ucapnya dengan tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa para petugas akan menghadapi beragam tantangan, terutama karena harus melayani sepenuh hati ribuan jemaah dari latar belakang yang berbeda-beda.Â
"Ketulusan adalah kunci, jangan sampai justru jemaah yang sibuk melayani petugas. Tugas ini harus dijalani dengan hati yang ikhlas dan kesiapan penuh," tambahnya.
Sebagai penutup, Pramono menyampaikan agar seluruh petugas bisa menjalankan tugas dengan baik.
"Supaya saudara sekalian menjalankan tugas ini dengan tulus, ikhlas dan kembali ke Jakarta".
Â
Terpopuler
1
Begini Alasan Arab Saudi Tunda Skema Tanazul Haji
2
Soal Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
3
PWNU Jakarta Tekankan Budaya Betawi untuk Pemberdayaan Masyarakat
4
Jelang Idul Adha, Pedagang Keluhkan Penurunan Penjualan Hewan Kurban
5
IPNU Jakut Teguhkan Kaderisasi Berbasis Lokal dan Kebangsaan
6
Pemerintah Batalkan Subsidi Listrik, Fokus Bantuan Upah Pekerja
Terkini
Lihat Semua