LFNU Jakarta Tekankan Pentingnya Rukyat Syar'i dan Rukyat Organisasi
Rabu, 25 Juni 2025 | 17:00 WIB
Jakarta, NU Online Jakarta
Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Wilayah DKI Jakarta menegaskan pentingnya pelaksanaan rukyatul hilal tidak hanya dari aspek syar'i, tetapi juga dari sisi organisasi.
Pengurus LFNU Jakarta Ustadz Diki menyampaikan bahwa kedua aspek tersebut penting dilakukan secara beriringan. Dia menjelaskan konsep rukyat syar'i sebagai rukyatul hilal yang dilakukan pada tanggal 29 Hijriah untuk menentukan apakah esok tanggal 1 atau tanggal 30.
"Dalam pelaksanaan rukyat, saya memandang ada rukyat syar'i, yaitu rukyatul hilal yang dilakukan pada tanggal 29 Hijriah untuk menentukan apakah esok tanggal 1 atau tanggal 30," ujarnya kepada NU Online Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Ustadz Diki kemudian memaparkan pentingnya rukyat organisasi yang berbeda dari rukyat syar'i. Dia mengatakan rukyat organisasi merupakan rukyat yang dilakukan pada tanggal 30 Hijriah untuk penguatan keahlian para pengurus dalam melakukan perukyatan, serta mengenalkan proses penentuan awal bulan Hijriah.
"Yang kedua adalah rukyat organisasi, yakni rukyat yang dilakukan pada tanggal 30 Hijriah untuk penguatan keahlian para pengurus dalam melakukan perukyatan, serta mengenalkan proses penentuan awal bulan Hijriah, bukan untuk menentukan tanggal 1 atau 31," imbuhnya.
LF PWNU Jakarta mencatat hasil perhitungan menunjukkan ijtimak terjadi hari Rabu Pon, 25 Juni 2025 M pukul 17.33 WIB. Saat Matahari terbenam pukul 17:49 WIB, tinggi hilal -02°13', elongasi 04°51', dan terbenam pukul 17.44 WIB. Bulan terbenam lebih awal 11 menit daripada Matahari.
Berdasarkan kondisi tersebut, hilal menjelang awal Muharam 1447 H berada dalam kondisi di mana Bulan masih berada di bawah ufuk. Kondisi ini tergolong dalam istihālat ar-ru'yah (mustahil terlihat). Dengan demikian, 1 Muharam 1447 H dapat diprediksi bertepatan dengan 27 Juni 2025.
Terpopuler
1
KH Abdul Hanan Said, Ahli Al-Quran dari Betawi
2
RMINU Jakarta Minta Pemerintah Prioritaskan Bantuan untuk Guru Ngaji di Lapisan Bawah
3
Putusan LBM NU Jakarta : Hukum Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi
4
Resmi Dimulai, Berikut Daftar Lengkap 40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta
5
Polemik Wamen Rangkap Jadi Komisaris, Pengamat: Lukai Hati Masyarakat yang Sulit Cari Kerja
6
Odong-odong Rawan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Perlu Bertindak Tanpa Rugikan Pelaku Usaha Kecil
Terkini
Lihat Semua