Jakarta Raya

Mengenal Tugas dan Tanggung Jawab LBH Ansor: Melayani Masyarakat Kurang Mampu Secara Gratis

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:00 WIB

Mengenal Tugas dan Tanggung Jawab LBH Ansor: Melayani Masyarakat Kurang Mampu Secara Gratis

Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa. (Foto: Tangkapan layar Youtube Swara NU)

Jakarta, NU Online Jakarta

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Dendy Zuhairil Finsa menyampaikan tugas dan tanggung jawab LBH Ansor dalam melayani masyarakat Ia menyebutkan dua tanggung jawab kader LBH Ansor kepada masyarakat, yaitu, tanggung jawab sebagai pemuda dan tanggung jawab sebagai advokat.


“Tanggung jawab sebagai pemuda bahwa dia harus berani, bertanggung jawab untuk membela. Jadi, enggak usah takut soal macam-macam yang penting apa yang diperintahkan oleh Nabi, Kiai-Kiai NU dijalankan saja untuk pembelaan. Karena Kiai NU itu adalah ulama yang merupakan warisan para Nabi. Jadi perintahnya kiai itu perintahnya para Nabi,” ujar Dendy dalam wawancara di Kanal Youtube Swara NU yang dikutip NU Online Jakarta pada Kamis (18/8/2024).


Kemudian, Dendy menuturkan tanggung jawab kedua LBH Ansor adalah tanggung jawab sebagai advokat, Dimana, advokat berprofesi sebagai penegak hukum yang bertugas untuk membela jika dimintai bantuan hukum. Jadi ada 2 amanah besar yang ditanggung oleh kader yang berada di LBH Ansor itu.


“Jadi advokat itu profesinya pembela, Ansor itu penolong. Jadi tanggung jawabnya lebih besar daripada tanggung jawab sahabat-sahabat Ansor yang lain,” ujar Dendy yang pernah menjabat Sekretaris GP Ansor DKI Jakarta itu.

 

Beri Pendampingan Hukum secara Gratis

 

Hal tersebutlah yang mendasari LBH Ansor untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau gratis. Dendy menekankan semuanya demi melaksanakan khidmah untuk agama, juga melaksanakan khidmah untuk sosial yang diemban oleh kader LBH Ansor.


Dendy menjelaskan LBH Ansor aktif memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu. Motivasinya itu, kata Dendy, didasarkan pada hadits Nabi yaitu, "unshur akhoka zholiman au mazhluman", yang berarti tolonglah saudaramu yang zalim atau dizalimi.


“Kalau anak NU yang sudah jadi advokat maka mengartikannya belalah saudaramu baik dia sebagai pelaku atau sebagai korban. Jadi hadits nabi itu maksudnya kalau anda sebagai advokat maka kewajiban anda sebagai pembela,” ujar Dendy.


 

Dendy menegaskan, LBH Ansor tidak pernah meminta bayaran. Namun, apabila ada yang ingin berdonasi maka akan tetap terima tetapi bukan untuk pembayaran perkara hukum. 

 

“Kalau keikhlasan kita sudah selesai menurut saya, tapi di LBH Ansor itu kita tidak pernah meminta bayaran. Tetapi kami juga menerima donasi seandainya ada yang mendonasi tapi tidak mengikat,” tegasnya.

 

Meskipun demikian, ia merasa bangga karena meskipun tidak dibayar, namun LBH Ansor masih terus melakukan pendampingan hukum dengan penuh keikhlasan. “Saya tahu bahwa anak-anak ketika ingin menangani perkara orang kadang makan saja belum,” kata Dendy.

 

Di samping itu, Dendy mengungkapkan ada advokat LBH Ansor yang memang sudah memiliki kantor hukum secara mandiri. Sehingga, mereka juga memberikan subsidinya tidak hanya tenaga dan pikiran melainkan materi kepada advokat dan paralegal LBH Ansor yang lain.

 

“Ini sebagai bentuk loyalitas dan militansi terhadap organisasi,” ungkapnya.

 

Bentuk Pelayanan LBH Ansor terhadap Masyarakat

 

Ia menerangkan bahwa LBH Ansor adalah unit yang ada di GP Ansor selain Banser yang sebagai paramiliter dan Majelis Dzikir Rijalul Ansor sebagai unit para kiai muda yang memiliki majelis-majelis taklim dan pesantren-pesantren. LBH Ansor, menurut Dendy adalah unit profesi para penegak keadilan yang ada di organisasi GP Ansor.

 

Dendy menjelaskan LBH Ansor memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat berupa konsultasi dan pendampingan hukum. Dalam konsultasi hukum itu, kata Dendy, ada beberapa bidang di dalamnya, yaitu bidang Pendidikan, pelatihan dan pengembangan. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa belajar produk hukum yang ditulis oleh kader LBH Ansor, sumbangsih pemikiran dan pelatihan-pelatihan yang bisa diikuti.

 

“Kedua ada pembidangan mediasi atau mediation center, jadi di situ juga ada tempatnya mediasi. Dan yang ketiga ada pembidangan antinarkotika yaitu, penyuluhan, pencegahan narkotika, ini juga ada pendampingan di situ, penyuluhan dan edukasi,” jelasnya.

 

Namun, di antara semua bidang yang disebutkan oleh Dendy, bidang yang paling sering berjalan dan aktif adalah bidang advokasi, litigasi dan nonlitigasi. Bidang tersebut mempunyai beberapa divisi di antaranya, divisi Perempuan dan anak, divisi litigasi, divisi perburuhan dan ketenagakerjaan.

 

“Ini biasanya pendampingan sampai sidangnya, pendampingan bikin laporan misalnya, pendampingan ketika bipartit kalau perburuhan, tripartit, itu LBH Ansor lakukan itu,” paparnya

 

Dendy memaparkan saat ini GP Ansor memiliki 170 kantor LBH Ansor yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia sejak tahun 2018 hingga sekarang. LBH Ansor juga memiliki ratusan advokat dan paralegal yang berlatar belakang kader GP Ansor.

 

“Minimal itu advokat yang ada di setiap cabang atau wilayah y aitu 170, kalau dia 170 minimal satu udah 170 tuh, paralegalnya 5 gitu. Nah tinggal dikali saja (dengan 170) itu advokatnya tuh. Minimal tuh ketuanya advokat, tetapi rata-rata di setiap cabang atau wilayah lebih dari (jumlah) itu. Minimal Ada lima ratus advokat dan lebih dari seribu paralegal yang saya tahu karena masih peralihan,” pungkasnya.