LBH Ansor Desak Polisi Tak Ragu Naikkan Status Hukum Pelaku Penganiayaan David
Selasa, 28 Februari 2023 | 20:18 WIB
Jakarta, NU Online Jakarta
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor sebagai kuasa hukum David Ozora Latumahina (17), korban tindak pidana penganiayaan mendesak kepolisian untuk mengkaji penerapan pasal alternatif dan tidak perlu ragu lagi untuk menaikkan status hukum terhadap para pelaku.Â
Ketua LBHÂ PP GP Ansor Habib Abdul Qodir mengatakan pihaknya memahami bahwa proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, harus ditempuh sesuai dengan prosedur atau hukum acara tersendiri. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Â
"LBH Ansor masih menaruh harapan kepada kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan untuk menangani perkara ini secara presisi," tegas Habib Qodir lewat siaran persnya yang diterima NU Online Jakarta, Selasa (28/2/2023).Â
Habib Qodir mendorong agar Kapolres Jakarta Selatan menginstruksikan jajaran penyidiknya untuk kembali mendalami secara utuh jalinan fakta-fakta dengan dukungan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, serta mengkaji ulang penentuan status hukum pihak-pihak yang terlibat dan penerapan pasal-pasal yang disangkakan.Â
"Dalam hal ini, penyidik patut mengkaji penerapan pasal-pasal yang mengandung unsur-unsur perencanaan kekerasan dan unsur percobaan menghilangkan nyawa orang lain," terangnya.Â
Selain itu, Habib Qodir menyatakan meskipun mendapatkan jaminan perlindungan khusus berdasarkan hukum dan perundang-undangan, pihaknya berpandangan bahwa hal demikian tidak serta merta menjadikan anak kebal hukum.Â
"Pengabaian atau pembiaran terhadap pelanggaran hukum, utamanya perbuatan pidana, justru berpotensi membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menjadikan anak sebagai alat' atau sarana kejahatan," jelasnya.Â
Habib Qodir menilai kebijakan hukum pidana di Indonesia memungkinkan adanya koreksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, atau anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.Â
"Oleh karena itu, dengan dukungan bukti yang semestinya sudah lebih dari cukup, penyidik tidak perlu ragu lagi untuk meningkatkan status hukum dari anak saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," pungkasnya.
Editor: Khoirul Rizqy At-Tamami
Terpopuler
1
KH Abdul Hanan Said, Ahli Al-Quran dari Betawi
2
Putusan LBM NU Jakarta : Hukum Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi
3
RMINU Jakarta Minta Pemerintah Prioritaskan Bantuan untuk Guru Ngaji di Lapisan Bawah
4
Resmi Dimulai, Berikut Daftar Lengkap 40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta
5
Nahkoda Baru MoRAGISTER Nasional Harap PBSB S2-S3 Diadakan Kembali
6
Polemik Wamen Rangkap Jadi Komisaris, Pengamat: Lukai Hati Masyarakat yang Sulit Cari Kerja
Terkini
Lihat Semua