• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Rabu, 24 April 2024

Nasional

LBH Ansor Apresiasi Polisi Usai Tetapkan Status AG sebagai Pelaku Penganiayaan David

LBH Ansor Apresiasi Polisi Usai Tetapkan Status AG sebagai Pelaku Penganiayaan David
Pelaku AG bersama kekasihnya Mario Dandy Satriyo. Pada Kamis (2/3/2023), Polda Metro Jaya menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. (Foto: twitter)
Pelaku AG bersama kekasihnya Mario Dandy Satriyo. Pada Kamis (2/3/2023), Polda Metro Jaya menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. (Foto: twitter)

Jakarta, NU Online Jakarta
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Habib Abdul Qodir mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menetapkan Agnes Gracia (AG) sebagai pelaku yang turut terlibat dalam kasus penganiayaan Crystallino David Ozora, putra Pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. 


Habib Qodir mengingatkan bahwa masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui atas kasus David hingga keadilan benar-benar ditegakkan. 


"Namun demikian, jalan masih panjang sampai keadilan untuk ananda David benar-benar ditegakkan," kata Habib Qodir dalam keterangan tertulisnya yang diterima NU Online Jakarta, Kamis (2/3/2023).  


Dengan demikian, tidak hanya di kasus David, Habib Qodir menegaskan para advokat atau pengacara LBH Ansor akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan. 


"Tugas LBH Ansor tidak selesai di kasus ini saja. Masih banyak lagi pencari keadilan yang harus diperjuangkan hak-haknya," tegas Habib Qodir.

 

Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Sumantri Suwarno angkat bicara usai peningkatan status hukum AG. Dia menegaskan keadilan tegak untuk David. Menurutnya Polda Metro Jaya telah solid membuat konstruksi pasal baru bagi para pelaku, termasuk meningkatkan status AG. 

 

"Disimpulkan anak A (atau AG) terlibat dalam proses penganiayaan David. Polda Metro secara terukur telah melakukan penuntasan kasus penganiayaan David. Terima kasih," kata Sumantri melalui akun Twitternya, Kamis (2/3/2023). 


Sebelumnya, AG kekasih Mario Dandy berstatus anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, kini Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.


Penetapan AG sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum oleh Polda Metro Jaya dilakukan setelah adanya gelar perkara dengan menggunakan bukti-bukti digital berupa rekaman video, CCTV dan chat WhatsApp di lokasi kejadian perkara.

 
Editor: Khoirul Rizqy At-Tamami
 


Nasional Terbaru