Jakarta Raya

Odong-odong Rawan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Perlu Bertindak Tanpa Rugikan Pelaku Usaha Kecil

Rabu, 16 Juli 2025 | 14:00 WIB

Odong-odong Rawan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Perlu Bertindak Tanpa Rugikan Pelaku Usaha Kecil

Gambar hanya sebagai ilustrasi berita. Odong-odong yang terparkir di Halaman Taman Kota Mataram. (Foto: RRI/Lalu Sajadi)

Jakarta, NU Online Jakarta

Odong-odong masih menjadi salah satu hiburan rakyat yang diminati hingga kini, bahkan kerap difungsikan sebagai alat transportasi sewaan. Namun, banyak kendaraan ini telah mengalami modifikasi besar-besaran dari bentuk aslinya, sehingga mampu menampung penumpang dalam jumlah banyak tanpa memperhatikan aspek keselamatan.


Menanggapi hal itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno meminta pemerintah segera melakukan penertiban tanpa melarang sepenuhnya operasional odong-odong dan merugikan pelaku usaha kecil. Sebab, banyak pelaku usaha kecil menggantungkan mata pencaharian dari kendaraan ini.


"Oleh karena itu, negara perlu hadir dengan pendekatan yang lebih adil dan terukur, yakni kebijakan yang mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi pelaku usaha, disusun dengan standar teknis yang dapat dijalankan di lapangan, dan diterapkan secara konsisten untuk jangka panjang," kata Djoko dikutip dari NU Online, pada Selasa (15/7/2025).


Menurutnya, salah satu langkah yang dapat diambil adalah melalui program konversi kendaraan agar lebih aman dan sesuai standar.


Djoko menjelaskan, program ini perlu disertai panduan modifikasi teknis yang sederhana, mencakup sistem pengereman, kelistrikan, pembatasan kecepatan, serta perlindungan khusus bagi penumpang anak-anak.


"Pelatihan keselamatan bagi pengemudi juga sangat diperlukan. Tidak sekadar soal keterampilan mengemudi, tetapi juga kesadaran akan tanggung jawab membawa anak-anak sebagai penumpang utama," katanya.


Ia juga meminta agar odong-odong diberi izin terbatas di ruang-ruang yang aman, antara lain di area parkir luas, alun-alun kota, atau kawasan wisata keluarga yang dikelola pemerintah daerah. Hal ini agar odong-odong tetap bisa beroperasi tanpa membahayakan keselamatan penumpang.


"Pendekatan ini tidak hanya menjaga keselamatan masyarakat, tapi juga tetap memberi ruang hidup bagi pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari kendaraan ini," katanya.


Baca selengkapnya di sini