Jakarta Utara, NU Online Jakarta
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Jakarta Utara akan menggelar Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) Ke-III pekan depan pada 6-7 Oktober 2024 mendatang. Kegiatan tersebut akan dilangsungkan di Aula Gedung Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ), Koja Jakarta Utara.Â
Ketua Panitia Muskercab KH Muhammad Taufik mengatakan kegiatan ini untuk merumuskan program kerja salah satunya membahas persiapan konfercab PCNU Jakarta Utara dengan menyesuaikan pada peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tentang Pedoman Penyelenggaraan Konferensi dalam perkumpulan NU.Â
"Kegiatan ini juga dalam rangka merumuskan beberapa kegiatan terutama lembaga-lembaga di bawah PCNU Jakarta Utara sekaligus membahas aturan-aturan yang terkait konfercab," ujarnya kepada NU Online Jakarta, Jum'at (27/9/2024).Â
Selain itu, ia mengatakan agenda muskercab juga akan disertai dengan kegiatan bahtsul masail yang akan diselenggarakan pada Jum'at, 4 Oktober 2024. "Bahtsul masail ini akan mengkaji beberapa permasalahan yang menyangkut fikih serta beberapa persoalan keumatan dan kemasyarakatan," ucapnya.Â
Sekretaris PCNU Kota Jakarta Utara Lalu Ernayadi mengatakan agenda muskercab merupakan amanat organisasi yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati di rapat pleno dan rapat harian syuriyah dan tanfidziyah. Kemudian rapat koordinasi dengan pengurus harian Majelis Wakil Cabang (MWC), banom dan lembaga se-Jakarta Utara.
Selain itu, muskercab juga menjadi momen untuk evaluasi kepengurusan dan lembaga yang masih belum berjalan secara maksimal.Â
"Rapat tersebut menghasilkan tanggal serta susunan kepanitiaan muskercab dan konfercab. Ini juga jadi evaluasi beberapa pengurus dan lembaga yang tidak aktif juga akan dibahas di sana," katanya.Â
Lalu menuturkan saat ini persiapan muskercab sudah hampir matang dan fokus dalam penyelesaian teknis acara. Ia berharap dengan kerja kolektif dari panitia dapat menyukseskan agenda muskercab serta menghasilkan keputusan yang baik untuk PCNU Kota Jakarta Utara di penghujung masa khidmahnya.Â
"Materi-materi muskercab sudah dirancang tinggal fokus ke ranah teknis acara. Kami berharap partisipasi dari seluruh keluarga besar NU Jakarta Utara. Mudah-mudahan kegiatan ini berjalan sukses," pungkasnya.Â
Sebelumnya, aturan mengenai muskercab diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. Pasal 81Â ayat 1 ART NU menjelaskan bahwa Musyarawah Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Cabang yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
"Musyawarah Kerja Cabang membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Cabang dan meng-kaji perkembangan perkumpulan serta peranannya di tengah masyarakat," tulis Pasal 81 ayat 2 ART NU.Â
Kemudian, ayat 3 menerangkan Musyarawah Kerja Cabang dihadiri oleh anggota Pengurus Cabang Pleno dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama. Ayat 4, Musyarawah Kerja Cabang sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah wakil cabang. Ayat 5, Musyarawah Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam masa jabatan pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.Â
"Musyawarah Kerja Cabang tidak dapat melakukan pemilihan pengurus," begitu bunyi Pasal 81 ayat 6 ART NU.Â
Terpopuler
1
Begini Alasan Arab Saudi Tunda Skema Tanazul Haji
2
Soal Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
3
PWNU Jakarta Tekankan Budaya Betawi untuk Pemberdayaan Masyarakat
4
Jelang Idul Adha, Pedagang Keluhkan Penurunan Penjualan Hewan Kurban
5
Pemerintah Batalkan Subsidi Listrik, Fokus Bantuan Upah Pekerja
6
IPNU Jakut Teguhkan Kaderisasi Berbasis Lokal dan Kebangsaan
Terkini
Lihat Semua