Agus Zehid
Penulis
Jakarta Pusat, NU Online Jakarta
Banjir masih jadi ancaman di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Apalagi, puncak musim hujan masih berlangsung pada Maret 2025 ini. Di samping curah hujan masih tinggi, banjir yang beberapa kali sempat melanda Jakarta terjadi akibat sistem pembuangan massa air (drainase) yang buruk.
Drainase mengambil peran penting dalam menjaga lingkungan perkotaan dari banjir. Sistem pengelolaan drainase yang baik dapat mencegah genangan air yang berpotensi menyebabkan musibah banjir.
Baca Juga
Banjir Jakarta dan Pokok Permasalahannya
Drainase berfungsi untuk mengaliri air dan mencegah terjadinya penumpukan air. Sistem ini akan memberikan pengelolaan air yang efektif dan bermanfaat bagi kualitas lingkungan perkotaan.
Secara teknis sistem drainase diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 12 Tahun 2014 yang mengatur penyelenggaraan sistem drainase di perkotaan. Peraturan ini dibentuk sebagai acuan bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari genangan. Ini juga bertujuan sebagai konservasi, dan pengendalian Air.
Namun, meskipun tujuannya untuk pengendalian air, sistem drainase yang buruk justru dapat memberikan dampak negatif pada lingkungan. Seperti yang dijelaskan dalam penelitian Fergita Tomigolung (2022) berjudul Perlemahan Konstruksi Jalan Akibat Sistem Drainase yang Buruk, kerusakan jalan yang terjadi akibat sistem drainase yang tidak optimal disebabkan oleh alih fungsi lahan atau perubahan tata guna lahan yang berdampak pada lingkungan sekitar.
"Hal ini menyebabkan saluran drainase menjadi kurang efektif, bahkan dapat merusak infrastruktur perkotaan," tulisnya.
Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh Satriyo Ardyansyah dkk, melalui studi kasus pada saluran drainase Jalan MT Haryono, mengungkapkan adanya sedimentasi dan penumpukan sampah yang mengurangi kapasitas saluran drainase.
Penggunaan sistem drainase yang belum terpisah dengan air limbah rumah tangga juga menjadi masalah, karena saluran drainase tersebut tidak mampu menampung kapasitas air hujan dengan curah tinggi, sehingga meningkatkan potensi banjir di kawasan tersebut.
Masalah serupa juga diungkapkan dalam penelitian yang dilakukan oleh Fikri Praharseno dkk dalam studi Prakiraan Debit Banjir Rencana untuk Evaluasi Daya Tampung Sistem Drainase di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat (2021).
Penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi saluran drainase eksisting di wilayah tersebut tidak mampu menampung debit banjir rencana 5 tahunan. Dari hasil perhitungan, debit rencana tahunan yang didapatkan sebesar 2,649 m³/dtk, sementara daya tampung saluran drainase yang ada hanya berkisar antara 0,31 m³/dtk hingga 2,434 m³/dtk.
Hal ini menunjukkan bahwa saluran drainase yang ada sudah tidak memadai lagi untuk menampung curah hujan yang tinggi, yang berpotensi menyebabkan genangan atau banjir.
Baca Juga
Banjir Jakarta, Siapa Salah?
Terpopuler
1
Bahas Isu Kekinian, PCNU Jakbar Inisiasi Bahtsul Masail di Masjid Mardhotillah
2
Begini Alasan Arab Saudi Tunda Skema Tanazul Haji
3
Pagar Nusa Tampil Meriahkan Harlah Ke-77 IPSI
4
PWNU Jakarta Tegaskan Pengabdian NU Harus Bersifat Inklusif
5
Soal Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
6
PWNU Jakarta Apresiasi Larangan Ondel-ondel untuk Mengamen
Terkini
Lihat Semua