Kata Akademisi soal Kasus Bensin Oplosan: Masyarakat Bisa Gugat Pertamina Pakai UU Perlindungan Konsumen
Rabu, 26 Februari 2025 | 16:00 WIB
Jakarta, NU Online
Akademisi Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Hasan Djajadiningrat menyebutkan bahwa masyarakat bisa melaporkan dan menggugat Pertamina dengan memakai Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen atas kasus bensin oplosan, Pertalite jadi Pertamax, yang dilakukan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS).
"Bisa menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Itu jelas di dalam UU perlindungan Konsumen bahwa konsumen itu mendapatkan perlindungan secara hukum terhadap barang atau layanan yang dia dapatkan dari pemberi layanan atau pemberi jasa atau penjual atau distributor sekalian," katanya kepada NU Online, pada Rabu (26/2/2025) siang.
Ia menegaskan bahwa dengan menggunakan dasar pijakan UU Perlindungan Konsumen, masyarakat pengguna Pertamax yang selama ini merasa dirugikan, bisa melakukan gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga maupun tujuh perusahaan yang terafiliasi.
"Serta (meminta) pemerintah untuk melakukan pengawasan, dalam hal ini pemerintah lalai dalam melakukan pengawasan sehingga muncul kasus seperti ini, karena masyarakat atau konsumen dia (Pemerintah) memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum perlindungan dirinya dengan berpijak pada UU Perlindungan Konsumen." jelasnya.
Terkait gugatan class action, Hasan menyatakan bahwa perlu diperhatikan lebih lanjut atas asal muasal dana yang dipakai oleh PT Pertamina Patra Niaga.
"Apakah hal itu berfokus pada lembaga negara atau badan usaha yang sumber keuangannya dari sumber keuangan negara?" kata Hasan.
Menurutnya, kasus PT Pertamina Patra Niaga yang membeli Pertalite kemudian dioplos menjadi Pertamax itu tidak bisa dipandang sepele atau sebatas masalah dibeli, dioplos, kemudian didistribusi.
"Karena uang yang digunakan untuk membeli itu adalah uang dari BUMN, harta dari BUMN itu sebagian milik dari negara. Memang dalam hal ini ada dua mazhab yang mengatakan itu BUMN bukan keuangan negara, tetapi ada juga mazhab yang mengatakan BUMN itu harta kekayaan negara. Jadi kerugian BUMN itu merupakan kerugian negara," katanya.
Baca selengkapnya di sini
Terpopuler
1
Hasil Demo Ojol 2025: Komisi V DPR akan Gelar Rapat Bersama Kemenhub dan Aplikator
2
Jelang Dzulhijjah 1446 H, LFNU Jakarta akan Gelar Rukyatul Hilal dan Pengamatan Arah Kiblat
3
Ini 5 Tuntutan Ojol dalam Demo Besar-besaran 20 Mei 2025
4
Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur Terima Santri Baru Tahun Ajaran 2025/2026
5
LDNU Jakarta Gelar Program Pesantren Tabarukan
6
Berita Duka: Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Wafat
Terkini
Lihat Semua