Resensi Film Arie Hanggara (1985), Sebuah Panggilan untuk Lindungi Hak Anak-Anak
Selasa, 25 Februari 2025 | 16:00 WIB
Wiwit Musaadah
Penulis
Apa ada yang ingat Arie Hanggara? seorang anak enam tahun, korban broken home yang meninggal setelah dianiaya oleh ayah kandungnya Machtino dan ibu tirinya Santi pada tahun 1984 lalu, hingga dinyatakan meninggal dunia. Kasus Arie menjadi begitu mencuat karena besarnya perhatian media yang mengangkat tragedi tersebut saat itu.
Awal mula permasalahannya adalah ketika Arie ingin meminta tanda tangan dari orang tuanya, karena ayahnya sedang terkena marah oleh ibu tirinya, ari mengurungkan niat, lalu arie memalsukan tanda tangan dengan tanda tangannya sendiri.
Kemudian, setelah ari terkena masalah - disaat itu juga ia meminta uang untuk membeli pensil. Ia menunjukkan pensilnya yang sudah seujung jari, namun ayahnya malah meng compare dengan kondisinya saat ia bersekolah dulu.
"Kaya gini kamu bilang pendek? Papa dulu lebih pendek dari ini nggak pernah tuh ngeluh''
Akhirnya dengan berat hati ari tetap menggunakan pensil tersebut, sampai akhirnya ia kehabisan pensil. Ia dipinjami pensil oleh teman sebangkunya. Bocah kecil itu juga tak diberikan uang jajan karena dihukum oleh orang tuanya, hal tersebut diketahui guru Arie, Ari pun diberi makanan oleh gurunya.
Namun hati kecil itu akhirnya rapuh juga, ia merasa ada ketidakadilan saat dihukum tidak diberi uang jajan, ia mengambil uang dari anak SMA. Saat diketahui oleh orangtuanya ari terkena marah yang kedua kalinya, arie berdalih
"Uang ini dikasih dari papa teman Arie, namanya Frenki," ia berbohong demi menyelamatkan dirinya, namun kebohongan kecil itu tidak berakhir lama karena desakan dan hukuman orangtua nya membuatnya jujur secepat mungkin.
Arie melakukan kesalahan berulang dengan mencuri uang lagi hingga akhirnya ia dihukum lagi. Dia juga sempat menjawab pertanyaan orangtuanya saat ditanya darimana uangnya?
"Uang ini dikasih dari papa teman Arie, namanya Frenki," ia berbohong lagi. Ari bak kepalang tanggung, ia tidak menggunakan uangnya, ia hanya mengambil tapi pukulan mendarat lagi ditubuhnya yang mungil itu.
Saat weekend tiba, keluarga Arie selalu mengadakan rekreasi dan tempat tujuannya dilakukan secara voting. Namun sayangnya mimggu ini anak-anak gagal rekreasi karena arie dan kakaknya ribut di kamar mandi sebelum pergi. Saat ditanya siapa yang salah arie mengacungkan dirimya sebagai pelaku nakal - lagi lagi nasib arie harus dihukum oleh ayahnya.
Keesokan harinya saat bersekolah, arie menemukan dompet lelaki paruh baya, ia mengambilnya, setelah dicek dompet itu milik ayah temannya; papa Frenki. Ia mengembalikanya. Sebagai ucapan terimakasih papa Frenki memberikan uang, namun arie menolak karena pasti akan mendapatkan kemarahan dari orangtuanya. Namun papa Frenki memaksanya, akhirnya Arie menerima uang itu.
Benar saja, ayahnya tidak percaya kalau uang itu benar-benar dari papa Frenki. Ari dihukum lagi. Ayahnya geram. Arie akan dipindah sekolah ke pondok pesantren. Ari tidak boleh tidur di kamar, tidak boleh makan dan minum, dan arie harus membersihkan kamar mandi terus menerus.
Tanggal 8 November 1984, adalah hari keberangkatan arie ke pondok pesantren. Namun di hari itu juga, arie meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan dari orang tuanya, Ia mati pada subuh hari di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan jenazahnya disimpan di kamar mayat. Kondisi jenazahnya penuh luka memar, mata kanan membiru akibat lebam, darah mengalir dari hidung, dan bagian kening terluka. Dikutip dari Wikipedia sebagian kepalanya mengalami keretakan dan dan beberapa tulangnya patah akibat mengalami benturan dan pukulan. Mayatnya dipenuhi sekitar 40 luka yang menyebar di hampir sekujur tubuhnya, di antaranya di punggung, pinggang, pantat, dada, tengkuk, luka serius yang menyebar di kedua lengan, dan lainnya
Dalam hal ini Putusan Pengadilan Kasus Penganiayaan Terhadap Anak ditetapkan dalam persidangan menetapkan
Terdakwa:
1. Terdakwa 1: Tino bin Ridwan
2. Terdakwa 2: Santi binti Cecep
Korban:
Nama: Arie Hanggara
Usia: 7 tahun
Waktu dan Tempat Kejadian:
Tanggal: 3, 4, 5, 6, dan 7 November 1984
Waktu: Jam 7 pagi sampai jam setengah 12 malam (Waktu Indonesia Barat)
Lokasi: Dalam berita acara persidangan
Ringkasan Kejadian:
Dari tanggal 3 hingga 7 November 1984, Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 secara bersama-sama atau sendiri-sendiri telah melakukan serangkaian penganiayaan terhadap korban, Ari Hanggara, yang mengakibatkan kematian korban. Penganiayaan dilakukan dengan menggunakan berbagai peralatan, antara lain:
- Sepotong kayu ranting
- Satu batang kayu sapu ijuk
- Satu bilah pisau
- Satu buah tambang plastik
- Beberapa kain yang telah dipersiapkan sebelumnya
Rincian Penganiayaan:
Tanggal 3 November 1984:
Korban disuruh berdiri jongkok dan menghadap tembok sambil menerima pukulan dengan kayu ranting dan batang kayu sapu ijuk secara berulang kali, mengenai pipi, punggung, kaki kanan, dan kepala.
Tanggal 4 November 1984:
Korban disuruh menghadap tembok dengan kaki dan tangan diikat plastik, kemudian menerima tamparan, jotosan, dan tendangan.
Tanggal 5 November 1984:
Korban disuruh membersihkan kamar mandi, berdiri jongkok, dan menghitung sambil kaki dan tangan terikat, terus berdiri menghadap tembok.
Tanggal 6 November 1984:
Korban disuruh membersihkan kamar mandi lagi, berdiri dengan tangan bersilang sebanyak 300 kali, dan menerima pukulan dari kedua terdakwa.
Tanggal 7 November 1984:
Korban kembali disuruh membersihkan kamar mandi, diguyur kepala, ditakut-takuti dengan pisau belati, dijambak rambutnya, dibenturkan kepalanya ke tembok, dan dipukuli dengan kayu ranting hingga patah.
Akibat Penganiayaan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kematian anak ini disebabkan oleh kekerasan tumpul yang tersebar pada sebagian besar permukaan tubuh, yang mengakibatkan:
- Emfisema lemak pada paru-paru
- Perdarahan pada alat-alat dalam
- Shock
Ditemukan pula gambaran peradangan pada jari, paru-paru, dan cabang-cabang saluran napas, disertai gambaran kelainan degeneratif pada hati, yang secara keseluruhan mengakibatkan penurunan daya tahan tubuh, tetapi secara tersendiri tidak mengakibatkan kematian.
Machtino Eddiwan, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Santi divonis 2 tahun penjara. Hukuman terhadap Santi yang lebih ringan karena ia dianggap hanya membantu Machtino Eddiwan dalam melakukan penganiayaan.
Nama Film: Arie Hanggara
Director: Frank Rorimpandey
Running time: 3h 40m
Producers: T. K. Gunawan Prihatna, Bob Haryanto
Screenplay: Arswendo Atmowiloto
Penulis: Wiwit Musaadah, Reporter NU Online Jakarta, saat ini tengah menempuh Program Studi Magister Kajian Wilayah Timur Tengah di Universitas Indonesia (UI).
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ramadhan Bulan Al-Qur'an
2
Kemasukan Air Ketika Mandi atau Wudhu saat Puasa, Batalkah?
3
Hadiri Pesantren Kilat di Jakarta Timur, Bang NU Ditodong Pantun
4
Pernikahan Dini Jadi Akar Penyebab KDRT
5
Suluk Ramadhan: Bahaya Riya' Dapat Rusak Amal Ibadah
6
Hukum Menggunakan Softlens Ketika Berpuasa
Terkini
Lihat Semua