• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Rabu, 24 April 2024

Nasional

Kiai Taufik Damas Jelaskan Dasar Hukum Sesuatu itu Boleh

Kiai Taufik Damas Jelaskan Dasar Hukum Sesuatu itu Boleh
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, KH Taufik Damas. Foto: facebook Taufik Damas
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, KH Taufik Damas. Foto: facebook Taufik Damas

Jakarta Selatan, NU Online Jakarta

 

Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Taufik Damas menjelaskan tentang dasar hukum dalam Islam. Ia mengatakan bahwa segala sesuatu berhukum boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. 


“Selama tradisi itu tidak bertentangan dengan Islam maka boleh dilakukan,” katanya dalam kajian bertajuk Apa Itu Bid'ah? di kanal TVNU, dikutip NU Online, Selasa (14/06/2022). 


Hal itu ia sampaikan untuk meluruskan pernyataan terkait pembid’ahan yang sampai sekarang masih ramai di kalangan masyarakat. Misalnya, perdebatan soal tahlil, maulidan, dan tradisi-tradisi lain yang tidak sesuai dengan zaman Nabi Muhammad.


“Sesuatu yang dianggap baru oleh agama, yang tidak ada pada zaman Nabi, seringkali menjadi perdebatan sesama muslim,” ujar alumnus Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir itu.


Sejatinya, kata dia, tradisi-tradisi tersebut merupakan adat. Maka dari itu dalam praktiknya dihukumi mubah, karena dimulai dengan tradisi.


“Nah, hal yang mubah ini apabila berisi kebaikan yang mengandung kalimat tayyibah, silaturahim, dan juga sedekah maka bisa menghasilkan pahala kebaikan,” jelas kiai yang juga menjadi Anggota Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu.


Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa tidak semua bid’ah itu sesat. Bid’ah memiliki arti suatu perbuatan yang tidak dijumpai di masa Rasulullah.


“Bid’ah adalah Membatasi sesuatu yang di tentukan oleh Allah dan rasulNya, atau menentukan sesuatu yang dibatasi oleh Allah dan rasulNya,” terang Kiai Taufik.


Melansir artikel keislaman NU Online berjudul Inilah Kriteria Bid‘ah Dhalalah dan Bid‘ah Hasanah. Bid‘ah itu terbagi atas bid‘ah wajib, bid‘ah haram, bid‘ah sunah, bid‘ah makruh, dan bid‘ah mubah.


Metode untuk mengategorisasinya adalah dengan cara menghadapkan perbuatan bid‘ah yang hendak diidentifikasi pada kaidah hukum syariah. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut kewajiban, maka bid‘ah itu masuk kategori bid‘ah wajib. Berlaku juga untuk hukum sebaliknya.


Kiai Taufik mencontohkan, dalam kategori ilmu ushul fiqih contohnya adalah rukun Islam. Seluruh Muslim wajib memenuhi lima rukun Islam ini. Salah satunya wajib puasa di bulan suci Ramadhan.


“Itu kan artinya tidak wajib berpuasa di luar bulan suci Ramadhan,” ujar dia.


Namun, faktanya banyak umat Muslim yang melakukan puasa di luar bulan Ramadhan, seperti puasa sunnah Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh. Hal itu, tambah Kiai Taufik, dapat menjadi dalil agar tuduhan bid’ah tidak sembarangan dilontarkan oleh masyarakat.


“Jadi, selama tradisi itu tidak bertentangan dengan Islam maka boleh dilakukan. Lontaran bid’ah menunjukkan kerendahan pemahaman seseorang akan asal-usul hukum agama. Oleh karena itu kata  bid’ah tidak boleh sembarangan dituduhkan pada orang lain,” tandasnya.


Kontributor: Nabilah Salsabila
Editor: Aru Elgete


Editor:

Nasional Terbaru