MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN dan Instansi yang Dibiayai Negara
Jumat, 18 Juli 2025 | 16:15 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan menjadi seorang komisaris ataupun direksi di sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Rakyat (BUMN), perusahaan swasta, serta organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD. Putusan itu tertulis di dalam Nomor 21/PUU-XXIII/2025.
"Berdasarkan Pasal 23 UU 39/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD," tulis putusan MK dikutip NU Online pada Jumat (18/7/2025).
"Dengan adanya penegasan Putusan MK sebagaimana dikemukakan di atas, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008. Bahwa dijatuhkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUUXVII/2019 tersebut seharusnya dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah," tulis poin 8 dan 9 tentang kedudukan hukum.
Putusan yang dimohonkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon itu juga menjelaskan bahwa secara eksplisit kedudukan wakil menteri itu sama dengan posisi menteri, mulai dari persyaratan dan kriteria sampai dengan larangannya
Â
"Sebab, posisi wakil menteri bisa saja menggantikan menteri apabila menteri berhalangan, sehingga tidak ada perbedaan terkait dari persyaratan maupun larangannya pada saat menjabat," jelas MK
Selain itu, MK menilai keliru atas pandangan pemerintah terhadap pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 hanya bersifat saran dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
"Pertimbangan hukum dalam putusan MK itu bersifat mengikat karena pertimbangan hukum dalam putusan juga merupakan bagian dari putusan, sebab semua bagian yang ada dalam putusan tersebut merupakan satu kesatuan. Sehingga, jelas bahwa sejak putusan dibacakan maka putusan tersebut bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan yang tertulis dalam putusan tersebut," tegas MK.
Diketahui, sebanyak 30 dari 55 Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Merah Putih era Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha lainnya.
Baca selengkapnya di sini
Terpopuler
1
Nakhoda Baru MoRAGISTER Nasional Harap PBSB S2-S3 Diadakan Kembali
2
KH Abdul Hanan Said, Ahli Al-Quran dari Betawi
3
Putusan LBM NU Jakarta : Hukum Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi
4
Resmi Dimulai, Berikut Daftar Lengkap 40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta
5
RMINU Jakarta Minta Pemerintah Prioritaskan Bantuan untuk Guru Ngaji di Lapisan Bawah
6
Polemik Wamen Rangkap Jadi Komisaris, Pengamat: Lukai Hati Masyarakat yang Sulit Cari Kerja
Terkini
Lihat Semua