Nasional

Dosen Gugat UU Partai Politik ke MK, Minta Batasan Masa Jabatan Ketum

Selasa, 11 Maret 2025 | 12:38 WIB

Dosen Gugat UU Partai Politik ke MK, Minta Batasan Masa Jabatan Ketum

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online Jakarta

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon resmi mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025 untuk membahas ulang Undang-Undang Partai Politik soal pembatasan masa jabatan ketua umum (Ketum) partai politik (Parpol). 


"Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini PEMOHON mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan," tulis permohonan tersebut dalam nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025 yang diakses NU Online melalui situsweb MKRI pada Senin (10/3/2025).


Dalam petitumnya, Edward mengatakan bahwa pasal 23 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 


"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Pergantian Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan Partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut," tulis Edward.


Lebih lanjut, Edward menyatakan, dalam Pasal 239 ayat 2 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.


“Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali,” katanya.


Tak hanya itu, Edward menyebut selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketum parpol. Hal itu berbanding terbalik dengan parpol sebagai pilar demokrasi. Sehingga, prinsip-prinsip demokrasi harus dihidupkan sampai pada lingkup internal. 


"Ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik," ujarnya.

 

Baca selengkapnya di sini