Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Gratiskan Sekolah Swasta Selama Memenuhi Syarat
Rabu, 28 Mei 2025 | 22:00 WIB
Krisna Bagus Sajiwo
Penulis
Jakarta Pusat, NU Online Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan penting tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (27/5/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, mengatakan bahwa putusan ini muncul sebagai respons terhadap persoalan ketimpangan akses pendidikan. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki pilihan lain selain bersekolah di lembaga pendidikan swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Hal ini mencakup pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” Jelasnya pada Selasa (27/05/2025).
Enny menambahkan bahwa salah satu aspek penting dari pemenuhan hak atas pendidikan adalah kehadiran negara dalam bentuk kebijakan afirmatif. Negara harus bertindak tegas, untuk wajib memberikan subsidi atau bantuan pembiayaan. Bantuan kepada peserta didik di sekolah atau madrasah swasta yang terpaksa menjadi satu-satunya pilihan masyarakat.
“Untuk menjamin hak atas pendidikan tanpa diskriminasi, negara wajib menyediakan skema pembiayaan tertentu, terutama di wilayah-wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri,” katanya.
Mahkamah Konsitusi juga mencermati fakta bahwa beberapa sekolah swasta telah menerima bantuan operasional dari pemerintah seperti BOS, namun tetap memungut biaya tambahan kepada peserta didik. Di sisi lain, ada pula sekolah swasta yang sepenuhnya mandiri dan tidak menerima bantuan anggaran sama sekali.
Dalam kondisi fiskal negara yang masih terbatas, tidaklah rasional jika seluruh sekolah swasta dilarang memungut biaya tanpa disertai dukungan anggaran penuh dari pemerintah.
“Namun demikian, sekolah atau madrasah swasta tetap harus memberikan akses kepada peserta didik melalui skema kemudahan pembiayaan. Agar prinsip keadilan dan inklusivitas dalam pendidikan tetap terjaga,” jelasnya.
Putusan ini sekaligus mengoreksi ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebut “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Frasa tersebut dinilai multitafsir dan diskriminatif karena selama ini hanya berlaku pada sekolah negeri.
Mahkamah Konsitusi menyatakan bahwa dalil para Pemohon yang menilai norma tersebut menimbulkan diskriminasi terhadap peserta didik di sekolah swasta “beralasan menurut hukum.”
Mahkamah Konsitusi menegaskan bahwa alokasi 20% anggaran pendidikan dari APBN dan APBD sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) seharusnya mencakup keseluruhan sistem pendidikan nasional, termasuk sekolah swasta. Persoalan implementasi alokasi anggaran yang dinilai timpang merupakan tanggung jawab administratif dan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Terpopuler
1
Bahas Isu Kekinian, PCNU Jakbar Inisiasi Bahtsul Masail di Masjid Mardhotillah
2
Begini Alasan Arab Saudi Tunda Skema Tanazul Haji
3
Pagar Nusa Tampil Meriahkan Harlah Ke-77 IPSI
4
PWNU Jakarta Tegaskan Pengabdian NU Harus Bersifat Inklusif
5
Soal Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
6
PWNU Jakarta Apresiasi Larangan Ondel-ondel untuk Mengamen
Terkini
Lihat Semua