• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Jumat, 3 Mei 2024

Nasional

Pergunu: Guru di Jakarta Masih Dipandang Sebelah Mata

Pergunu: Guru di Jakarta Masih Dipandang Sebelah Mata
Ilustrasi (www.duajurai.com)
Ilustrasi (www.duajurai.com)

Jakarta, NU Online
Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) DKI Jakarta menyatakan prihatin dengan kondisi dan perhatian terhadap guru di DKI Jakarta. Ada beberapa indikator yang dinilai menjadi bukti bahwa guru di ibu kota negara ini masih dipandang sebelah mata.

“Masih ada guru DKI Jakarta yang hanya mendapatkan gaji 300 ribu per bulan, padahal biaya hidup di Jakarta cukup tinggi. Bagaimana mereka bisa menghidupi keluarganya, menjamin kehidupan yang layak untuk anaknya, serta jaminan pendidikan yang berkelanjutan untuk anak turunnya?” kata Ketua PW Pergunu Aris Adi Leksono dalam siaran pers, Rabu (4/5).

Ia menambahkan, tahun 2015 kemarin gaji guru honorer terlambat bayar hingga 10 bulan. Bahkan, di tahun 2016 belum ada kepastian honor untuk guru honorer di lingkungan Kementerian Agama. Tunjangan kesejateraan daerah (TKD) juta tak diterima semua guru, terutama guru yang lingkungan Kementerian Agama.

“Padahal guru DKI Jakarta adalah sama mendidik anak Jakarta. Bahkan beban kerja guru Kementerian Agama lebih besar daripada lainnya dalam hal menanamkan akhlak dan moral pada generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Menurut Aris, terbitnya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non Pagawai Negeri Sipil Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Sipil semakin menambah kesenjangan perlakuan pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap guru honorer, terutama bagi guru di sekolah swasta, apalagi bagi guru honorer di lingkungan Kementerian Agama.
Karena itu, Pergunu DKI meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta agar dapat memutuskan regulasi yang dapat memperhatikan nasib guru, secara berkeadilan tanpa dikotomi negeri-swasta, Diknas-Kemenag.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemangku kebijakan juga diharapkan bisa menjadi “rumah besar” pelayanan pendidikan di Jakarta yang berkeadilan dengan langkah konkret memberikan TKD untuk semuan Guru dan UMP untuk semua Guru.

“Untuk itu, Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta, Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama perlu menerbitkan peraturan bersama untuk guru sebagai wujud sinergi kebijakan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru di DKI Jakarta. Jakarta adalah daerah khusus, dengan APBD yang sangat besar, sangat memungkinkan menebitkan peraturan dengan pendekatan leg spesialis,” papar Aris.

PW Pergunu DKI Jakarta, Selasa (3/5) lalu juga menggelar Seminar Nasional dan Rembug Guru Jakarta, sebagai respon terhadap proses pendidikan yang tidak merata antara pendidikan di bawah naungan Pemerintah Provinsi dan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.

Tema yang diusung pada seminar yang berlangsung di gedung Sertifikasi Guru Universitas Nasional Jakarta (UNJ) Lantai 9, Jakarta tersebut adalah "Merajut Konsepsi Pendidikan Holistik dan Berkeadilan". (Mahbib)



Editor:

Nasional Terbaru