Nasional

UU TNI Disahkan, Pengamat Nilai DPR Dahulukan Kepentingan Eksekutif Dibanding RUU Pro-Rakyat

Jumat, 21 Maret 2025 | 11:12 WIB

UU TNI Disahkan, Pengamat Nilai DPR Dahulukan Kepentingan Eksekutif Dibanding RUU Pro-Rakyat

Massa aksi, mahasiswa, sedang memegang spanduk bertuliskan Selamat Datang Orde Paling Baru, saat unjuk rasa menolak Revisi UU TNI yang sudah disahkan oleh DPR, di Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). (Foto: NU Online/Suci)

Jakarta, NU Online Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merespons dengan cepat dan menyetujui usulan revisi Undang-Undang TNI hanya dalam jangka waktu lima hari. Kecepatan proses legislasi ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan termasuk akademisi hukum.


Pengamat Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menyoroti kontras yang terjadi antara persetujuan revisi UU TNI dengan nasib beberapa rancangan undang-undang lain yang lebih berorientasi pada kepentingan rakyat.


"Persetujuan kilat ini kontras dengan nasib RUU lain yang lebih pro-rakyat, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perampasan Aset yang telah mangkrak bertahun-tahun," jelas Said pada NU Online Jakarta, Jumat (21/3/2025). 


Menurut Said, fenomena ini merefleksikan kecenderungan anggota DPR untuk mendahulukan kepentingan eksekutif dibandingkan dengan perlindungan hukum dan hak-hak rakyat.


"Hal ini mencerminkan bahwa anggota DPR mendahulukan kepentingan eksekutif dibandingkan dengan perlindungan hukum dan hak-hak rakyat," kritiknya.


Dalam pembahasan sebelumnya, Said telah memperingatkan tentang risiko memperkuat TNI secara berlebihan karena dapat mengarahkan Indonesia menuju junta militer, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.


"Indonesia menganut sistem presidensial dengan hukum sebagai panglima tertinggi. Memperkuat institusi militer secara berlebihan berpotensi menggeser keseimbangan kekuasaan yang telah diatur dalam konstitusi," tutupnya.

 

Sebelumnya, Massa aksi yang terdiri dari masyarakat sipil, mahasiswa, hingga buruh berunjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI, pada Kamis (20/3/2025). Jumlah mereka terus bertambah. Mereka memprotes keputusan DPR yang tetap mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

 

Berdasarkan pantauan NU Online hingga pukul 15.44 WIB, massa aksi masih memadati halaman gedung DPR RI. Mereka membawa spanduk dan meneriakkan tuntutan menolak RUU TNI.

 

Massa aksi mendesak agar UU TNI yang baru disahkan dibatalkan karena dikhawatirkan akan jadi jalan bagi dwifungsi TNI. "Tolak RUU TNI, kembalikan TNI ke barak. Ganti TNI dengan Pramuka," ujar orator dari atas mobil komando.