Respons PMII Jakpus terhadap RUU TNI: Cederai Nilai Hukum hingga Aksi Turun ke Jalan
Senin, 17 Maret 2025 | 19:24 WIB

PMII Jakarta Pusat merespons terkait polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah dibahas oleh DPR RI Komisi I dalam rapat tertutup di hotel. (Foto: dok. NU Online)
Sintia Nur Afifah
Kontributor
Jakarta, NU Online Jakarta
Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jakarta Pusat, Debi Abi Yanto Saputra merespons terkait polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah dibahas oleh DPR RI Komisi I dalam rapat tertutup di hotel.
Debi mengajak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengkaji RUU TNI yang dinilai bermasalah itu.
"Kami PC PMII Jakarta Pusat mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk mengkaji dan sama-sama turun untuk memperingatkan DPR dan pemerintah," ujarnya pada NU Online di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Debi menyatakan bahwa tindakan DPR tersebut telah mencederai nilai-nilai hukum dan moral negara.
"Tindakan yang dilakukan menginjak-injak dan mencederai nilai-nilai hukum dan juga moral negara," tegasnya.
Ia mengungkapkan kekecewaan organisasinya terhadap perilaku wakil rakyat tersebut.
"Kami PMII Cabang Jakarta Pusat sangat kecewa dengan adanya hal tersebut," katanya.
Debi menjelaskan bahwa organisasinya akan melakukan konsolidasi dengan berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat untuk aksi turun ke jalan.
"Kami PC PMII Cabang Jakarta Pusat akan konsolidasi dengan elemen-elemen mahasiswa dan masyarakat dan akan turun ke jalan," jelasnya.
Ia juga menyampaikan tuntutan kepada pemerintah terkait peran TNI.
"Kami mendesak Presiden Prabowo untuk tidak sewenang-wenang merangkap jabatan TNI dengan lembaga negara," tuturnya.
Ia menilai bahwa pemerintah dan DPR tidak memperhatikan persoalan mendesak yang dihadapi masyarakat.
"Dengan maraknya PHK, pemerintah dan DPR malah sibuk untuk membuat RUU TNI," kritiknya.
Debi berpendapat bahwa pemerintah dan DPR tidak memaksimalkan sumber daya sipil yang ada di Indonesia.
"Kami melihat bahwa pemerintah dan DPR tidak melihat sumber daya yang ada di Indonesia yang banyak bisa mengisi di ruang-ruang sipil tersebut," paparnya.
Ia menegaskan bahwa penempatan perwira militer di jabatan politik melanggar ketentuan undang-undang.
"Dengan adanya beberapa militer yang diangkat dan menduduki jabatan politik, pemerintah telah melanggar Pasal 43 ayat 1 yang berbunyi 'prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan'," pungkasnya.
Terpopuler
1
Ketua KOPRI PB PMII: Semakin Jauh dari Ulama, Semakin Jauh Keberkahannya
2
HUT Jakarta ke-498: Transportasi Umum dan Ancol Bebas Bayar
3
Problematika Judol dan Pinjol, LBMNU Jakarta Hasilkan Rekomendasi dengan Tokoh Lintas Agama
4
Gelar Pelantikan Raya, Ketua PMII Unindra: Ikhtiar Baru Perjuangan Mahasiswa Islam
5
Kader Perempuan Harus Akseleratif, KOPRI PMII Jaksel Gelar SKK 2025
6
Ketua PBNU Tegaskan Dua Amanah Besar Nahdlatul Ulama
Terkini
Lihat Semua