SPSBIM Daftarkan Gugatan PKB 2020–2022 ke PHI Jakarta Pusat
Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:30 WIB

Pengurus Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia Mandiri (SPSBIM) saat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025). (Foto: SPSBIM)
Jakarta Pusat, NU Online Jakarta
Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia Mandiri (SPSBIM) mendaftarkan gugatan perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat pada Selasa (19/8/2025). Gugatan itu berkaitan dengan keberlakuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2020–2022 di PT Solusi Bangun Beton.
SPSBIM menyebut gugatan diajukan karena perbedaan pandangan dengan manajemen terkait masa berlaku PKB. Manajemen menilai PKB tersebut sudah berakhir, sedangkan SPSBIM berpendapat PKB masih berlaku hingga ada perjanjian baru.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
“Kami berharap majelis hakim memutuskan sesuai anjuran Kementerian Ketenagakerjaan RI, yaitu PKB 2020–2022 tetap berlaku hingga adanya PKB baru. Hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam pelaksanaan hubungan industrial,” kata perwakilan SPSBIM melalui keterangan tertulis yang diterima NU Online Jakarta, pada Kamis (28/8/2025).
Pendaftaran gugatan di PHI Jakarta Pusat dilakukan langsung oleh pengurus SPSBIM, yaitu Yudi Cahyadi, Danny Ertanto, Febby Ardisaputra, Diansyah M. Thamrin, dan Amin Fauzi.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Perwakilan SPSBIM menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memberikan kepastian dan perlindungan hak pekerja. Ia menegaskan bahwa gugatan ini juga menjadi bentuk komitmen menjaga hubungan industrial yang seimbang.
“Serikat pekerja tetap mendorong dialog konstruktif dengan manajemen agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja,” kata perwakilan SPSBIM.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
ADVERTISEMENT BY ANYMIND