KPAI Minta Pemerintah Laksanakan Putusan MK soal Sekolah Gratis dalam RUU Sisdiknas
Rabu, 28 Mei 2025 | 14:30 WIB
Jakarta, NU Online Jakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah gratis. Ia menilai, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam pemenuhan hak dasar anak Indonesia, khususnya hak atas pendidikan.
Hal ini disampaikan Komisioner KPAI Aris Adi Leksono. Ia merespons Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"KPAI berpandangan putusan tersebut final dan menuntut untuk dipenuhi pemerintah pusat dan daerah. Keputusan ini merupakan langkah maju untuk memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan," kata Aris, melalui rilis yang diterima NU Online, pada Rabu (25/5/2025).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar harus dilaksanakan tanpa memungut biaya, baik oleh satuan pendidikan negeri maupun swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Keputusan ini merupakan langkah maju untuk memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan,” ujar Aris.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya putusan MK ini, akses dan mutu pendidikan dasar diproyeksikan akan meningkat. Hal ini diharapkan dapat menurunkan angka anak tidak sekolah akibat faktor biaya, sekaligus mendorong motivasi anak untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Baca selengkapnya di sini
Terpopuler
1
LBH Sarbumusi Dampingi Siswa dan Mahasiswa Usai Ditahan Aksi di DPR
2
PFI Desak Hukum Tegas Oknum Polisi Pemukul Jurnalis
3
DPR Tegaskan BPKH Tetap Terpisah dari Kementerian Haji dan Umrah
4
Kemenag Tinjau Program MBG di MTsN 6 Jakarta
5
Menag Pastikan Makanan Bergizi Gratis di Madrasah Halal
6
Menag: MBG Bentuk Kehadiran Negara Cetak Generasi Emas
Terkini
Lihat Semua