Ketua Muslimat NU Jakarta Minta Pemerintah Serius Laksanakan Putusan MK soal Sekolah Gratis
Kamis, 29 Mei 2025 | 09:00 WIB
Nyimas Zulfa Lisamia
Penulis
Jakarta, NU Online JakartaÂ
Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) DKI Jakarta, Nyai Hizbiyah Rochim meminta pemerintah serius melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi soal biaya sekolah gratis dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Pemerintah harus betul-betul serius (melaksanakan putusan MK) agar anak menjadi Indonesia pintar dan cerdas," ujarnya kepada NU Online Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Nyai Hizbiyah menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan putusan tersebut merupakan langkah positif yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa memandang baik sekolah negeri maupun swasta.
"Kami sangat merespon positif program pemerintah dalam menyikapi program sekolah gratis baik negeri dan swasta,” katanya.
Menurutnya, keputusan ini sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia yaitu, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Anak Indonesia semua harus belajar dan menikmati pendidikan semua secara merata," tegasnya.
Nyai Hizbiyah menambahkan bahwa organisasi Muslimat memiliki komitmen yang sama dalam bidang pendidikan. Menurutnya, pendidikan merupakan fondasi ketahanan keluarga dan menciptakan keluarga maslahat.
"Harapan terkhusus dari Muslimat NU Jakarta sangat mendukung karena program kami juga ada sekolah gratis," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan penting tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (27/5/2025). Â Â
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, mengatakan bahwa putusan ini muncul sebagai respons terhadap persoalan ketimpangan akses pendidikan. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki pilihan lain selain bersekolah di lembaga pendidikan swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Hal ini mencakup pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” jelasnya.
Enny menambahkan bahwa salah satu aspek penting dari pemenuhan hak atas pendidikan adalah kehadiran negara dalam bentuk kebijakan afirmatif. Negara harus bertindak tegas, untuk wajib memberikan subsidi atau bantuan pembiayaan. Bantuan kepada peserta didik di sekolah atau madrasah swasta yang terpaksa menjadi satu-satunya pilihan masyarakat.
 “Untuk menjamin hak atas pendidikan tanpa diskriminasi, negara wajib menyediakan skema pembiayaan tertentu, terutama di wilayah-wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri,” terangnya.
Terpopuler
1
Pemprov Jakarta Buka Rekrutmen PPSU 2025, Ini Syarat dan Tahapannya
2
Perang Iran–Israel Memanas, Pakar: Negara Barat Terlalu Fokus Militer Abaikan Riset Perdamaian
3
Hukum Makan Balut dalam Islam: Ini Penjelasan Lengkap dari Ulama
4
Muallim Radjiun: dari Berdagang Sampai Mengimami Jumatan Bung Karno di Istiqlal
5
Pemprov Jakarta Pastikan Proses Rekrutmen 1.023 PPSU Transparan dan Akuntabel
6
Ketua PW IPNU Jakarta: Media Sosial Faktor Utama Penyebaran Radikalisme
Terkini
Lihat Semua