Jakarta Raya

KPID Jakarta Buka Seleksi Calon Anggota untuk Periode 2024-2029

Selasa, 12 November 2024 | 16:00 WIB

KPID Jakarta Buka Seleksi Calon Anggota untuk Periode 2024-2029

KPID Jakarta. (Foto: dok. KPID Jakarta)

Jakarta, NU Online Jakarta

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta membuka seleksi anggota KPID DKI Jakarta periode 2024-2029. Hal tersebut disampaikan oleh Tim Seleksi dalam pengumuman nomor: 03/TIMSEL-KPID/XI/2024.


Pendaftaran calon anggota KPID DKI Jakarta dibuka mulai 11 November hingga 11 Desember 2024.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


“Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menerima pendaftaran Calon Anggota KPID Provinsi DKI Jakarta periode 2024 – 2027 mulai tanggal 11 November 2024 s.d 11 Desember 2024,” ujar Ketua Tim Seleksi Kawiyan dalam pengumumannya.


A. Persyaratan Umum

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;


2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

3. Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;


4. Sehat jasmani dan rohani;

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

5. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;


6. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;

 

7. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


8. Bukan anggota Legislatif dan Yudikatif;


9. Bukan pejabat pemerintah; dan


10. Non partisan.


B. Persyaratan Khusus


1. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);


2. Berdomisili di wilayah Jabodetabek dibuktikan dengan KTP;

 

3. Pengalaman kerja di bidang komunikasi, media, atau penyiaran minimal 2 (dua) tahun;


4. Melampirkan Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai;


5. Makalah visi-misi tentang Penyiaran, ditulis dengan jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan 7-10 halaman, kertas ukuran A4;


6. Surat pernyataan tidak terkait partai politik, tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif;


7. Surat dukungan dari masyarakat;


8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah; dan


9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal dikeluarkan oleh Polres.


Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi melalui daring. Seluruh kelengkapan dokumen administrasi disampaikan langsung melalui laman http://www.jakarta.go.id/seleksiKPID.
 

“Seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi selama proses seleksi ditanggung oleh Pelamar,” jelasnya.

 

Tugas dan Fungsi KPI

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI berwenang:

 

1. Menetapkan standar program siaran;


2. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;


3. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;


4. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;


5. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.  


Sedangkan KPI mempunyai tugas antara lain:


1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;


2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;


3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;

 

4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;


5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan


6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND