• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Senin, 29 April 2024

Jakarta Raya

RAMADHAN

LAZISNU DKI Jakarta Buka Penerimaan Zakat 2023

LAZISNU DKI Jakarta Buka Penerimaan Zakat 2023
Gerai Zakat LAZISNU DKI Jakarta dalam acara Safari Ramadhan PWNU DKI Jakarta (Foto: NU Online Jakarta/haekal Attar)
Gerai Zakat LAZISNU DKI Jakarta dalam acara Safari Ramadhan PWNU DKI Jakarta (Foto: NU Online Jakarta/haekal Attar)

Jakarta Selatan, NU Online Jakarta

Lembaga Zakat Infaq dan Shodaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) DKI Jakarta telah membuka penerimaan zakat fitrah dengan besaran zakat Rp 45.000,00 per Muzakki (orang yang menunaikan zakat). Muzakki dapat menyalurkan melalui nomor rekening 0798 748 402 (BNI) dan 200 555 2225 (BSI) atas nama Yayasan LAZISNU DKI.


Sekretaris LAZISNU DKI Jakarta Ahmad Syukri mengajak warga NU untuk menunaikan zakat fitrahnya melalui LAZISNU DKI Jakarta.


"Lembaga-lambaga zakat telah banyak yang hadir. Sementara NU sendiri punya lembaga zakat sendiri, maka warga NU sebaiknya untjk menyalurkan zakatnya melalui LAZISNU DKI Jakarta," ungkapnya saat diwawancarai NU Online Jakarta di Gedung II PWNU DKI Jakarta, Tb Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2024) sore.


Wakil Ketua LAZISNU DKI Jakarta Alfi Syahri Hilman menerangkan pembayaran zakat perorang sebesar Rp 45.000,00 yang akan di salurkan dalam bentuk beras terbaik.


"Sebenarnya harga Rp 45.000,00 ini sudah dimulai semenjak tahun lalu, kita akan berikan beras yang terbaik dan ada untuk biaya packing," ungkap Alfi kepada NU Online Jakarta.


Kemudian Alfi menjelaskan, orang yang berzakat dalam bentuk uang akan dikonversikan ke dalam bentuk beras.


"Penyaluran dengan bentuk beras sehingga disalurkan langsung kepada penerima zakat," katanya.


LAZISNU DKI Jakarta, terang Alfi akan menyalurkan hasil pengumpulan zakatnya kepada warga DKI Jakarta yang akan terkena musibah.


"Target sasarannya diprioritaskan untuk warga DKI Jakarta yang terkena musibah, yang menjadi korban kebakaran salah satunya ke korban bencana Pertamina Plumpang," katanya.


Besaran Zakat Fitrah Warga DKI Jakarta 


Melalui Surat Keputan (SK) Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Nomor 10 Tahun 2022 menetapkan besaran zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.


Dalam aturan tersebut, warga Jakarta harus membayar zakat fitrah dalam bentuk beras 2,5 kg atau setara dengan uang sejumlah Rp 45.000 per jiwa.


Pewarta: Haekal Attar
Editor: Khoirul Rizqy At-Tamami


Jakarta Raya Terbaru