Jakarta Raya

LBM PWNU Jakarta Bahas Hukum Penggunaan AI dalam Bahtsul Masail

Ahad, 22 Juni 2025 | 10:00 WIB

LBM PWNU Jakarta Bahas Hukum Penggunaan AI dalam Bahtsul Masail

LBM PWNU DKI Jakarta menggelar Bahtsul Masail tentang Artificial Intelligence di Gedung PWNU DKI Jakarta, Ahad (15/6/2025). (Foto: NU Online Jakarta)

Jakarta Timur, NU Online Jakarta

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DKI Jakarta menyelenggarakan bahtsul masail tentang Artificial Intelligence (AI) pada Ahad (15/6/2025). Kegiatan di Gedung PWNU DKI Jakarta, Jl. Utan Kayu Raya 112, Matraman, Jakarta Timur ini menghadirkan alim ulama, fungsionaris PWNU DKI Jakarta, fungsionaris LBM PWNU DKI Jakarta, pakar AI Ir. Sigit Jatipuro, dan LBM PCNU seluruh Jakarta.

 

Sekretaris LBM PWNU DKI Jakarta KH Achmad Fuad menjelaskan latar belakang penyelenggaraan kegiatan ini. Beliau menyebutkan bahwa masyarakat mengajukan banyak pertanyaan aktual mengenai AI yang perlu dijawab dari perspektif fiqih.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

"Adanya pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat yang sangat aktual tentang AI terkait mengenai cara kerja, fungsinya, serta dampak dikaitkan pada status hukumnya menurut fiqih, LBM PWNU DKI Jakarta menyelenggarakan bahtsul masail tentang AI," ujarnya dalam siaran pers.

 

Bahtsul masail menghasilkan lima keputusan penting mengenai penggunaan AI dalam perspektif Islam. Pertanyaan pertama membahas penggunaan AI berbasis data pribadi orang lain apakah dianggap sebagai pencurian atau ghosob. LBM memutuskan tidak termasuk ghosob atau sariqoh, namun hukumnya tetap haram karena mengandung tajassus (memata-matai), ifsyaussiri (menyebarkan rahasia) dan mencedarai amanah.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Pertanyaan kedua mengenai hak cipta karya yang dihasilkan melalui prompt AI. LBM memutuskan karya dapat diklaim sebagai hak cipta penciptanya apabila bergantung pada kreativitas dan kontribusi khas penciptanya dalam pemilihan, pengeditan, atau penggabungan hasil.

 

Pertanyaan ketiga membahas hukum perekayasaan foto, video, atau suara menggunakan AI dengan berbagai tujuan. LBM memutuskan AI merupakan wasilah yang hukumnya disesuaikan dengan tujuan penggunaan, diperbolehkan jika tujuannya baik dan tidak mengandung unsur kemungkaran.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Kiai Achmad menyampaikan jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan umat Islam di era digital saat ini. Beliau menjelaskan hukum menanyakan persoalan agama kepada AI.

 

"Ada lagi pertanyaan keempat yang ini sering dilakukan oleh umat Islam di era digital saat ini, yaitu: Bagaimana hukum menanyakan persoalan Agama pada AI? Jawabannya: Diperbolehkan dengan catatan: Pertama, tidak dijadikan landasan utama dalam menentukan hukum; dan kedua, harus memverifikasi kepada ahlinya," ujarnya.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Kiai Achmad menjelaskan hukum pembuatan video menggunakan Google VO3 untuk pertanyaan terakhir. Beliau menegaskan bahwa pembuatan video yang menghilangkan esensi dakwah perlu dievaluasi kembali.

 

"Sedangkan pertanyaan kelima atau terakhir, yaitu: Bagaimana hukum pembuatan video dari google VO3 yang bebas sehingga hilangnya tujuan nasehat dan renungan? Jawabannya: Jika pembuatan video dari google VO3 yang bebas bisa menyebabkan hilangnya tujuan utama berdakwah, maka tidak dibenarkan," pungkasnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam menghadapi perkembangan AI yang sangat pesat. Beliau menyatakan bahwa AI terus berkembang dan menimbulkan berbagai permasalahan di berbagai bidang kehidupan.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

"Perlu terus dibangun kerja sama yang erat antar alim ulama di bidang fiqih dengan para pakar AI dan bidang-bidang terkait lainnya agar umat mendapatkan panduan dan bimbingan yang jelas dalam menggunakan AI untuk terhindar dari dosa dan kesalahan," jelasnya

ADVERTISEMENT BY ANYMIND