Pergunu Jakarta Minta Pengurus dan Anggota untuk Menjaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
Selasa, 17 September 2024 | 11:00 WIB
Jakarta Pusat, NU Online Jakarta
Pimpinan Wilayah (PW) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) DKI Jakarta memberikan arahan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota untuk menjaga netralitas politik jelang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal itu dilakukan mengingat tugas utama guru mendidik, sekaligus menghindari potensi konfilik kepentingan.
“Tetap menjaga netralitas politik dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik atau mendukung kandidat tertentu secara resmi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. Memfokuskan perhatian pada tugas utama guru dalam pengembangan pendidikan dan kesejahteraan guru, serta tidak terpengaruh oleh kontestasi politik,” ujar Khaidar dalam keterangannya diterima NU Online Jakarta pada Selasa (17/9/2024).
Selain itu, Khiadar mengimbau kepada para guru untuk menghindari pernyataan politik dalam membuat pernyataan yang bisa diartikan sebagai dukungan terhadap calon tertentu atau menyiratkan bias politik.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
“Pergunu dapat berperan dalam kegiatan positif seperti dalam diskusi secara konstruktif tentang kebijakan pendidikan tanpa terlibat dalam pertarungan politik,” terang Khaidar.
Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Pergunu Aris Adi Lekosono mempersilahkan kepada siapa pun terlibat dalam aktivitas politik namun atas nama pribadi. Lebih lanjut, Aris menegaskan untuk melarang keterlibatan politik mencatut instasi dan atribut organisasi.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Kalau mau berpolitik silakan gunakan nama pribadi, tapi jangan pake nama instansi dan atribut Pergunu karena bertentangan dengan PD PRT (Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga) Pergunu," dalam keterangannya diterima NU Online Jakarta pada Selasa (9/17/2024).
Dasar hukum
Berikut adalah Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) Pergunu untuk menegaskan bahwa Pergunu bukan organisasi politik dan tiak terafiliasi partai politik tertentu;
ADVERTISEMENT BY OPTAD
PD Pergunu Pasal 9 Ayat 1: Pergunu berbentuk organisasi sosial kemasyarakatan dan bukan berbentuk organisasi politik.
PD Pergunu Pasal 9 Ayat 2: Pergunu bersifat kekeluargaan dan independen, artinya non Pemerintah dan tidak berafiliasi kepada Organisasi Politik mana pun.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
PD Pergunu Pasal 16 Ayat 5: Berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan memajukan organisasi.
PRT Pergunu Pasal 1 Ayat 1: Kode etik Pergunu menjadi landasan moral dan pedoman tingkah laku profesi yang harus dijunjung tinggi dan diamalkan oleh setiap guru Nahdlatul Ulama”.
PRT Pergunu Pasal 6 Ayat 1: Setia dan taat kepada PD/PRT organisasi.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
PRT Pergunu Pasal 6 Ayat 2: Menjaga kehormatan dan martabat organisasi dan kode etik Pergunu.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND