Jakarta Raya

Prabowo Tandatangani UU Perubahan Status Jakarta Jadi DKJ

Ahad, 8 Desember 2024 | 17:01 WIB

Prabowo Tandatangani UU Perubahan Status Jakarta Jadi DKJ

Salah satu patung di Jakarta: Monumen Pembebasan Irian Barat di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online Jakarta
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 pada 30 November 2024, yang membawa perubahan signifikan dalam nomenklatur resmi Pemerintah Daerah Khusus Ibukota.


UU ini membawa perubahan penting, terutama dalam hal penamaan dan status administratif wilayah ialah : 


Pertama, Perubahan resmi dari "DKI Jakarta" menjadi "Daerah Khusus Jakarta (DKJ)" 

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Kedua, Modifikasi pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D terkait nomenklatur pejabat.


Ketiga, Pergantian sebutan "Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta."

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," terlampir  dalam pasal 70A disebutkan. 


Perubahan ini secara langsung mempengaruhi istilah resmi dalam Pilkada serentak 2024, di mana nantinya akan digunakan sebutan Daerah Khusus Jakarta.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Perubahan UU ini menandakan upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan di wilayah ibu kota, dengan fokus pada kejelasan dan standardisasi nomenklatur administratif.


Sementara perubahan 3 nomenklatur lain yakni pejabat setingkat DPR, DPRD dan DPD yang terpilih hasil pemilu 2024. Untuk pemindahan ibu kota negara dari DKJ ke IKN akan ditetapkan melalui Keppres. Sejauh ini, Keppres pemindahan ibu kota belum dikeluarkan.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


"Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," bunyi pasal II dalam perubahan UU tersebut.


Lebih lanjut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara ditentukan keputusan presiden (keppres).


"Ya sekarang Jakarta masih ibu kota negara, walaupun nanti proses perpindahan itu ditentukan keppres oleh Presiden," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikapnya untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Prabowo mendorong pembangunan gedung legislatif dan yudikatif di kawasan IKN bisa selesai dalam 4 tahun ke depan.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND