Jakarta Raya

PWNU Jakarta Imbau Parpol Kedepankan Politik Etis Jelang Pilkada 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:30 WIB

PWNU Jakarta Imbau Parpol Kedepankan Politik Etis Jelang Pilkada 2024

Ketua PWNU DKI Jakarta KH Samsul Maarif. (Foto: dok. NU Online Jakarta)

Jakarta, NU Online Jakarta

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Samsul Ma’arif mengimbau kepada seluruh partai politik (parpol) dan para politisi untuk mengedepankan politik etis menjelang Pilkada Jakarta 2024. Ia mengingatkan seluruh elit parpol untuk mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok.


“Kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak menghalalkan segala cara demi memperoleh kekuasaan,” ujar Kiai Samsul kepada NU Online Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Kiai Samsul menekankan pentingnya menjaga integritas dan moralitas dalam berpolitik. Para calon kepala daerah yang diusung harus berkomitmen terhadap kemajuan bangsa, khususnya bagi warga Jakarta.


"Pilkada adalah momentum penting untuk memilih pemimpin yang benar-benar peduli dan berkomitmen terhadap kemajuan bangsa," katanya.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Kiai Samsul juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan. 

 

Ia berharap bahwa Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang amanah serta mampu membawa perubahan positif bagi Jakarta.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


"Mari kita bersama-sama menciptakan suasana Pilkada yang damai, jujur, dan adil. Kepentingan bangsa harus selalu menjadi prioritas utama," pungkasnya.

 

Jadwal dan Tahapan Persiapan Pilkada Serentak 2024

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 
  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024.
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024.
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang mencakup Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024.
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.
  • Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024.
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024.


Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

 
  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
  • Kampanye: Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024
  • Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024


Penetapan Pasangan Calon Terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP)

 
  • Calon Bupati/Wakil Bupati atau Calon Walikota/Wakil Walikota terpilih: Paling lambat 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  • Calon Gubernur/Wakil Gubernur terpilih: Paling lambat 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Sesuai dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lambat 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.


Pengusulan dan Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota terpilih

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 
  • Tanpa permohonan PHP: Paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
  • Dengan permohonan PHP: Paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih

 
  • Tanpa permohonan PHP: Paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
  • Dengan permohonan PHP: Paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
 

Editor: Khoirul Rizqy At-Tamami

ADVERTISEMENT BY ANYMIND