Di era perubahan yang serba cepat, tantangan kepemimpinan suatu negara menjadi semakin kompleks. Dalam dinamika pemerintahan saat ini, pemilihan pejabat dan menteri menjadi isu krusial karena merekalah yang akan menentukan nasib negara berikutnya.
Menteri dalam Hukum Positif
Menteri negara atau menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian. Terkait menteri sebagai pembantu presiden, ketentuan Pasal 17 UUD 1945 menerangkan sejumlah hal berikut:
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Setiap menteri membidangi usaha tertentu dalam pemerintahan.
- Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan pasal dapat disimpulkan, menteri adalah orang yang membantu presiden. Pengangkatan serta pemberhentiannya dilakukan oleh presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Dalam tugasnya, kementerian yang meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Kementerian yang meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan menyelenggarakan fungsi:
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Kementerian yang meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan di bidangnya;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Syarat Menjadi Menteri
Sebagaimana yang telah dijelaskan, menteri diangkat oleh presiden. Untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:
ADVERTISEMENT BY OPTAD
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas dan kepribadian yang baik;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sejumlah syarat menjadi menteri tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak presiden dalam memilih seorang menteri, melainkan menekankan bahwa seorang menteri yang diangkat memiliki integritas dan kepribadian yang baik.
Selain itu, presiden diharapkan juga memperhatikan kompetensi dalam bidang tugas kementerian dan pengalaman kepemimpinan yang harus dimiliki seorang menteri, serta sanggup bekerja sama sebagai pembantu presiden. (hukumonline.com).
Pengangkatan Menteri dalam Fiqih Islam
Dalam fiqih Islam, kepemimpinan bukan sekedar jabatan, melainkan amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab. Islam telah mengatur secara jelas mengenai kriteria atau sifat-sifat ideal seorang pejabat atau menteri.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Islam melalui kajian fiqihnya, memberikan pedoman komprehensif terkait kriteria-kriteria yang ideal bagi seorang pejabat atau menteri. Kita dapat melihat relevansi nilai-nilai tersebut dalam konteks pemerintahan saat ini.
Abul Hasan Ali Al-Mawardi secara panjang lebar menjelaskan kriteria-kriteria tersebut dalam kitabnya Al-Ahkamus Sulthaniyah. Ia menjelaskan bahwa secara garis besar menteri atau pejabat negara dapat dibagi menjadi dua kategori:
Pertama wazir tafwidh; yaitu pejabat yang diangkat oleh pemerintah dan diberi kewenangan untuk berijtihad memikirkan dan memutuskan kebijakan dalam lingkup tugas yang diberikan kepadanya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Kriteria ideal untuk wazir tafwidh cukup berat. Ia dianggap setara dengan imam (pemimpin tertinggi) karena diberi kewenangan untuk memutuskan kebijakan. Karena itu, kriteria yang harus dimiliki sama seperti kriteria seorang imam. ([Kuwait, Daru Ibni Qutaibah: 1989], halaman 34).
Mengutip Imam An-Nawawi, syarat seorang imam adalah harus muslim, mukallaf, merdeka, laki-laki, bernasab quraisy, mujtahid, pemberani, serta mampu berpendapat, mendengar, melihat dan berbicara.” (Minhajuth Thalibin, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], halaman 169).
Adapun imam menurut Al-Mawardi, di antaranya adalah;
- adil;
- ilmu atau pengetahuan untuk berijtihad dan memutuskan kebijakan;
- sehat panca indera;
- tidak memiliki cacat yang dapat menghalangi pergerakannya;
- mampu menalar dan berpendapat untuk mengatur rakyat dan kemaslahatannya; dan
- memiliki keberanian. (Al-Mawardi, 5).
Selain itu, wazir tafwidh memiliki tambahan syarat, yaitu ia harus memiliki kemampuan yang cukup dalam bidang yang ditugaskan kepadanya. Artinya jika semisal ia ditugaskan dalam bidang perekonomian, maka ia harus menguasai perekonomian, dan begitu juga dalam bidang-bidang yang lain.
Kedua wazir tanfidz, yaitu pejabat yang diangkat oleh imam atau pemerintah untuk sekedar melaksanakan tugas dan melaporkannya kembali kepada imam. Ia tidak diberi kewenangan untuk berijtihad dan memutuskan kebijakan sendiri.
Kriteria ideal untuk wazir tanfidz lebih ringan daripada wazir tafwidh, karena hanya bertugas melaksanakan perintah dan melaporkannya kembali. (Al-Mawardi, 35-36).
Ada tujuh kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh wazir tanfidz, yaitu:
- amanah: dapat dipercaya dan tidak berkhianat;
- shidqul lahjah: tulus bicaranya sehingga dapat dipercaya apa yang diucapkannya;
- qillatut thama’: tidak serakah, agar tidak menerima suap di kemudian hari;
- salamah min ‘adawah: bebas dari segala permusuhan;
- dzukur: laki-laki, karena ia sebagai saksi dari imam kepada rakyat dan dari rakyat kepada imam;
- dzaka’: cerdas, agar tidak mudah tertipu; dan
- laisa min ahlil ahwa’: bukan orang yang mudah dikuasai oleh hawa nafsu.
Menurut Syekh Sulaiman Al-Kurdi As-Syafi'i, presiden atau pemerintahan yang ada di Indonesia dapat disamakan dengan imamul a'zham. Menurutnya, hal ini dapat dilihat dari proses pemilihan dan pelantikannya yang memiliki kesamaan dengan imamul a'zham.
وَالسُّلْطَانُ الْمَذْكُوْرُ فِيْ بُلْدَانِكُمْ يُسَمَّى إِمَامًا أَعْظَمَ بِمَعْنَى أَنَّهُ تَنْفُذُ أَحْكَامُهُ كَاْلإِمَامِ اْلأَعْظَمِ وَيَجْرِيْ مِنْهُ مَا قَرَّرُوْهُ فِي اْلإِمَامِ اْلأَعْظَمِ
Artinya, “Pemimpin yang disebutkan di negara kalian dapat disebut imam a’zham (pemimpin teringgi), dalam arti keputusannya berlaku sebagaimana imam a’zham, dan berlaku pula ketentuan-ketentuan dalam imam a’zham.”
فَمَنِ اسْتَجْمَعَ الشُّرُوْطَ الَّتِي اشْتَرَطُوْهَا فِي اْلإِمَامِ اْلأَعْظَمِ فَهُوَ إِمَامٌ أَعظَمُ حَقِيْقَةً وَإِلاَّ فَهُوَ مُتَوَلٍّ بِالشَّوْكَةِ فَلَهُ حُكْمُ اْلإِمَامِ اْلأَعْظَمِ فِيْ عَدَمِ انْعِزَالِهِ بِالْفِسْقِ وَغَيْرِهِ
Artinya, “Barang siapa memenuhi syarat imamul a'zham maka ia adalahpemimpin tertinggi yang sesungguhnya, dan jika tidak memenuhi syarat, ia adalah pemerintah dengan kekuasaannya, maka berlaku kepadanya hukum imamul a'zham yang tidak dapat dilengserkan sebab fasiq dan lainnya.” (Qurratul ‘Ain fi Fatawis Syaikh Sulaiman Al-Kurdi, halaman 135-136).
Baca selengkapnya di sini
ADVERTISEMENT BY ANYMIND