• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Selasa, 2 Juli 2024

Jakarta Raya

Meski UU DKJ Disahkan, Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Indonesia

Meski UU DKJ Disahkan, Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Indonesia
Monumen Nasional (Monas). (Foto: NU Online/Suwitno).
Monumen Nasional (Monas). (Foto: NU Online/Suwitno).

Jakarta, NU Online Jakarta

Meski Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan, Jakarta masih tetap berstatus Ibu Kota Indonesia sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara. 


Hal tersebut tertuang pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ, sebagaimana dikutip salinan resmi dari aturan tersebut pada Kamis (12/6/2024).


"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," begitu bunyi Pasal 63.
 

Lebih lanjut, pasal 64 menjelaskan bahwa Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, saat ini akan tetap berperan sebagaiman mestinya, hingga perubahan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU berlaku.


Mengenai pemindahan ibu kota negara dilakukan secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN.


Sementara itu, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta menggelar diskusi yang membahas tentang posisi PWNU Jakarta setelah disahkannya UU DKJ dan perubahan sistem aglomerasi di Jakarta dan sekitarnya. 


Kegiatan tersebut digelar di Gedung PWNU DKI Jakarta, Jalan Utan Kayu Raya No. 112, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) yang diikuti oleh jajaran Tanfidziyah PWNU DKI Jakarta.  


Ketua PWNU DKI Jakarta KH Samsul Ma’arif mengaku telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan kelangsungan kegiatan keagamaan dan pelayanan kepada umat. Salah satu langkah penting adalah melakukan pemetaan ulang wilayah administratif yang terdampak oleh aglomerasi.  


“Dengan pemetaan ulang ini, PWNU Jakarta dapat mengidentifikasi masalah dan kebutuhan yang spesifik di setiap wilayah, serta menyesuaikan program dan kegiatan keagamaan yang diadakan,” kata Kiai Samsul,


Kiai Samsul mengaku pihaknya telah melakukan adaptasi yang signifikan dalam menghadapi berlakunya Aglomerasi dan UU DKJ. Aglomerasi, yang mengacu pada penggabungan beberapa wilayah administratif menjadi satu entitas yang lebih besar, mempengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat, termasuk kegiatan keagamaan. 

 
“Sementara itu, UU DKJ memberikan landasan hukum yang baru dalam mengatur tata kelola pemerintahan di wilayah tersebut,”


Selain itu, Kiai Samsul melanjutkan PWNU DKI Jakarta juga berperan aktif dalam berdialog dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan keberlanjutan kegiatan keagamaan di tengah perubahan tata kelola pemerintahan yang diatur oleh UU DKJ. 


“Melalui dialog ini, PWNU DKI Jakarta berusaha untuk memperjuangkan kepentingan umat dan menjaga kebebasan dalam menjalankan ibadah serta mengakomodasi kebutuhan umat Muslim di wilayah tersebut,” jelasnya.


Penulis: Khoirul Rizky At-tamami
Editor: Haekal Attar


Jakarta Raya Terbaru