• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Senin, 6 Mei 2024

Jakarta Raya

MUI Keluarkan Fatwa Hindari Produk Israel dan Wajib Dukung Palestina

MUI Keluarkan Fatwa Hindari Produk Israel dan Wajib Dukung Palestina
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh (tengah) saat sedang membacakan fatwa di Kantor MUI, Jumat (10/11/2023). (Foto: Humas MUI)
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh (tengah) saat sedang membacakan fatwa di Kantor MUI, Jumat (10/11/2023). (Foto: Humas MUI)

Jakarta Pusat, NU Online Jakarta


Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang menetapkan hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Fatwa ini menyatakan bahwa memberikan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel adalah suatu kewajiban. Fatwa tersebut dikeluarkan di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat Jumat (10/11/2023).


"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," demikian bunyi fatwa yang dikeluarkan MUI itu.


Fatwa MUI selanjutnya menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang memberikan dukungan kepada Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, dihukumi sebagai perbuatan yang haram. Oleh karena itu, MUI merekomendasikan agar umat Islam memberikan dukungan terhadap perjuangan Palestina, termasuk melalui gerakan penggalangan dana kemanusiaan, doa untuk kemenangan, dan pelaksanaan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.


Selain itu, MUI juga mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan yang mendukung perjuangan Palestina. Upaya ini dapat melibatkan bantuan dan diplomasi sebagai bentuk dukungan konkret terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. Fatwa ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada umat Islam dalam menentukan posisi mereka terkait konflik Israel-Palestina.


"Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi," jelas bunyi fatwa tersebut.   


Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel adalah hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung dihukum sebagai perbuatan haram. Dalam hasil fatwa MUI yang diumumkan pada Jumat (10/11/2023), Niam menekankan bahwa mendukung pihak yang terbukti mendukung agresi Israel, termasuk dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, juga dihukum sebagai haram.


“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram”, tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat di Kantor MUI Menteng Jakarta Pusat, (10/11/2023).


Niam mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, menurutnya, saat ini dianggap sebagai kewajiban, dan umat Islam tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina atau menggunakan produk yang secara nyata mendukung tindakan pembunuhan terhadap warga Palestina.


Lebih lanjut, Niam menyarankan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina melalui gerakan penggalangan dana kemanusiaan, doa untuk kemenangan, dan pelaksanaan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina, termasuk melalui jalur diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.


“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina”, ujar Niam.


Selain itu, MUI menegaskan bahwa zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina, dengan penekanan pada prinsip distribusi zakat kepada mustahik di sekitar muzakki. Niam juga mengajak BAZNAZ dan lembaga-lembaga amil zakat Nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infak, dan shadaqah guna mendukung perjuangan umat Islam di Palestina.


“Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," pungkasnya.


Editor: Haekal Attar


Jakarta Raya Terbaru