Munas NU 2025 Akan Bahas Fikih Filantropi Hingga Kontrak Sosial-Politik
Senin, 20 Januari 2025 | 19:15 WIB
Jakarta Pusat, NU Online Jakarta
PBNU akan menggelar Munas Alim Ulama (Munas) di Jakarta pada 5-7 Februari 2025 mendatang. Komisi Maudhu'iyah akan membahas lima isu dalam Musyawarah Nasional (Munas) tahun ini mulai dari fikih filantropi hingga kontrak sosial-politik antara pemimpin dan rakyat.
Fikih filantropi dilatarbelakangi perlunya mencari titik terang terkait definisi dan konsekuensi hukum dari zakat, infak dan sedekah. Di samping itu, tujuannya untuk memberikan referensi kepada LAZIS, baik skala NU maupun Pemerintah.
"Ikhtilaf para ulama fiqih tersebut perlu ada kejelasan penentuan pengertian dan efek hukumnya agar dapat dijadikan acuan oleh LAZISNU dalam melakukan penggalangan dana melalui jalur tersebut," demikian disampaikan Sekretaris Komisi Maudhu'iyah, KH Abdullah Aniq Nawawi dilansir NU Online.
Kedua, komisi tersebut akan membahas zakat maal. Pembahasan zakat maal mengerucut pada bagaimana syariat memandang zakat pekerjaan, profesi, dan investasi. Hal ini dinilai penting sebab adanya pergeseran orientasi hasil dari apa yang dilakukan umat Islam sehingga berkonsekuensi pada aturan dan tata cara menunaikan zakat.
Topik ketiga ialah murur di Muzdalifah dan Mina tanpa mabit. Topik ini akan dibahas sebab, komisi ini menilai bahwa terdapat ketimpangan antara jumlah jamaah haji dengan pelayanan petugas haji sehingga perlu mencari solusi pemecahannya.
"Hal itu (kompleksitas masalah haji) perlu adanya sebuah solusi, untuk menciptakan tujuan ibadah yang sempurna tanpa mengurangi hak-hak hukum maupun kepuasan dan kenyamanan jamaah," harapnya.
Topik selanjutnya ialah problematika pajak dalam Islam. Pembahasan ini bertolak dari pelarangan menarik pajak dalam Islam di satu sisi, dan di sisi lain adanya kebutuhan mendesak (dlaruriyat) yang menyebabkan diperbolehkannya negara menarik pajak dari rakyat.
Lalu topik selanjutnya ialah hak dan kewajiban muslim di negara non muslim. Alasannya, umat Islam yang hidup di negara non-Muslim menghadapi dua tantangan sekaligus yakni menjalankan ajaran agama serta tetap menghormati hukum negara tempat mereka tinggal.
Sementara yang terakhir, yakni kontrak sosial-politik antara pemimpin dan rakyat. Tema terakhir diangkat sebagai upaya bagaimana NU melalui pandangan Islam menjaga hak-hak di masyarakat dalam aspek sosial-politik Indonesia.
"Untuk menjaga stabilitas sosial-politik sebuah negara," pungkasnya.
Terpopuler
1
PMII Jakpus Gelar Aksi, Tuntut Evaluasi Kebijakan Menteri ESDM
2
3 Amalan di Bulan Syaban untuk Persiapan Sambut Ramadhan
3
Terpilih Jadi Ketua Ansor Jaktim, Taufik Siap Regenerasi Kepemimpinan
4
3 Program Baru Muslimat NU Diluncurkan dalam Kongres Ke-18 di Surabaya
5
Marak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Bagaimana Menanggulanginya?
6
Hukum Islam soal Pengambilan Pasir Laut
Terkini
Lihat Semua