Pergunu DKI Jakarta Dorong Pemerintah Perluas BOS untuk Sekolah Swasta
Rabu, 28 Mei 2025 | 13:00 WIB
Erik Alga Lesmana
Kontributor
Jakarta, NU Online Jakarta
Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PW Pergunu) DKI Jakarta mendorong pemerintah untuk memperluas program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kepada sekolah swasta. Dorongan ini muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas mengenai frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Sekretaris PW Pergunu DKI Jakarta Khaidar Tanthowi menyatakan perlunya perluasan program BOS dan BOP untuk sekolah swasta sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut.
"Skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) perlu diperluas, ditingkatkan, dan disalurkan kepada sekolah swasta yang memenuhi syarat, termasuk madrasah dan sekolah berbasis komunitas seperti yang dinaungi oleh NU, Muhamadiyah, Taman Siswa dan lainnya. Dengan demikian, tujuan pendidikan nasional dapat tercapai secara inklusif dan berkeadilan," ujar Khaidar kepada NU Online Jakarta pada Rabu (28/5/2025).
Khaidar yang juga menjabat sebagai Kepala SMP Islam Manhalun Nasyiin Jakarta ini menjelaskan bahwa sekolah swasta membutuhkan dukungan finansial yang setara dengan sekolah negeri untuk memastikan akses pendidikan yang adil.
"Harus mendapatkan perhatian yang setara dalam hal dukungan dana operasional maupun subsidi untuk peserta didik," tegasnya.
Direktur Pusat Penelitian dan Pendidikan Santri Nusantara (P3SN) itu mencontohkan bahwa anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD yang diamanatkan konstitusi belum dikelola secara optimal untuk mencakup satuan pendidikan swasta.
"Banyak sekolah swasta kecil dan menengah yang masih kesulitan dalam pembiayaan karena belum tersentuh bantuan negara secara adil. Maka, perlu pengelolaan yang lebih efektif dan transparan agar anggaran ini benar-benar menyentuh seluruh lapisan pendidikan, tanpa membedakan status kelembagaan," tegas haidar.Â
Terpopuler
1
RMINU Jakarta Minta Pemerintah Prioritaskan Bantuan untuk Guru Ngaji di Lapisan Bawah
2
KH Abdul Hanan Said, Ahli Al-Quran dari Betawi
3
Putusan LBM NU Jakarta : Hukum Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi
4
Resmi Dimulai, Berikut Daftar Lengkap 40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta
5
Polemik Wamen Rangkap Jadi Komisaris, Pengamat: Lukai Hati Masyarakat yang Sulit Cari Kerja
6
Odong-odong Rawan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Perlu Bertindak Tanpa Rugikan Pelaku Usaha Kecil
Terkini
Lihat Semua