Jakarta Raya

Pergunu Jakarta Nilai Penghapusan Sistem Zonasi Berpotensi Timbulkan Ketidaksetaraan dalam Pendidikan

Jumat, 24 Januari 2025 | 20:16 WIB

Pergunu Jakarta Nilai Penghapusan Sistem Zonasi Berpotensi Timbulkan Ketidaksetaraan dalam Pendidikan

Ilustrasi pembelajaran di sekolah selama bulan ramadhan. (Foto: NU Online).

Jakarta Pusat, NU Online Jakarta 

Pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).  Pimpinan Wilayah (PW) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jakarta menilai penghapusan sistem zonasi berpotensi mengembalikan persaingan yang tidak seimbang.


Adapun PPDB zonasi adalah sistem penerimaan siswa yang ditentukan pemerintah berdasarkan jarak antara rumah siswa dan sekolah terdekat. 


Sebelum ada penghapusan istilah zonasi, pelaksanaan PPDB zonasi sering mendapat sorotan banyak pihak karena dinilai bermasalah dalam pelaksanaanya.
 

"Penghapusan sistem zonasi berpotensi mengembalikan persaingan yang tidak seimbang," ujar Sekretaris PW Pergunu Jakarta Khaidar Tanthowi kepada NU Online Jakarta, Jumat (24/1/2025).

 

Pergunu mendorong pemerintah untuk memastikan kebijakan baru yang tetap mengedepankan prinsip keadilan dan inklusivitas dalam pendidikan. 

 

"Kualitas pendidikan dapat merata di seluruh wilayah dan anak-anak di Jakarta," ujarnya. 

 

Pergunu mencacat tiga hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait dengan system zonasi. 

 

Pertama, perlu memahami  bahwa pendidikan bukan hanya tentang akademik tetapi juga tentang membangun karakter, kemampuan berpikir kritis, dan keterampilan hidup.

 

Kedua, mengembangkan semangat belajar yang tinggi untuk terus berprestasi baik di tingkat lokal maupun nasional 

 

Ketiga, memanfaatkan asesmen ini sebagai kesempatan untuk melihat potensi secara objektif, sekaligus menjadi motivasi untuk kelemahan dan mengembangkan keunggulan. 

 

“Kami mendorong pemerintah untuk menjadikan asesmen ini sebagai alat evaluasi yang tidak hanya mengukur siswa, tetapi juga memberikan masukan untuk perbaikan sistem pendidikan secara keseluruhan," ujarnya.

 

"Pergunu Jakarta berkomitmen untuk mendukung kebijakan yang mengdepankan prinsip keadilan, aksesibilitas, dan peningkatan kualitas pendidikan bagi semua anak bangsa," tandasnya.
 

 

Pemerintah terus menyempurnakan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025.  PPDB 2025 mulai tingkat SD hingga SMA/SMK diperkirakan akan dilaksanakan mulai Mei mendatang. PPDB 2025 akan mengatur siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri atau sekolah yang seluruh biayanya ditanggung pemerintah. Siswa yang gagal masuk ke sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dan biayanya ditanggung pemerintah daerah (pemda).