Komunitas Pemerhati Pendidikan Tuntut Pemerataan Kualitas Sekolah di Jakarta
Senin, 12 Juni 2023 | 14:00 WIB
Jakarta Pusat, NU Online Jakarta
Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta (Kopaja) menuntut pemerataan kualitas sekolah-sekolah di DKI Jakarta. Sebab hingga kini masih ada beberapa sekolah yang dinilai masyarakat sebagai sekolah favorit dengan fasilitas lebih baik, sehingga menjadi rebutan siswa.
"Kami melihat sekolah-sekolah di DKI Jakarta ini kualitasnya belum merata. Sekolah favorit selalu menjadi rebutan dibanding sekolah-sekolah lain yang dinilai tidak favorit," kata Koordinator Kopaja, Abdullah Ubaid Matraji dalam Konferensi Pers di Jakarta, Ahad (11/6/2023).
Akibat kualitas sekolah yang tidak merata ini, lanjutnya, sistem zonasi PPDB DKI Jakarta tidak berjalan maksimal. Karena, menghilangkan prinsip sistem zonasi yang bertujuan agar siswa belajar di sekolah terdekat dengan rumah.
"Kalau sekolah yang dekat dinilai buruk, orang tua akan mendaftarkan anaknya di sekolah-sekolah yang lain yang tidak dekat rumah. Meskipun jaraknya jauh, karena orang tua sudah tahu bahwa sekolah yang dekat rumah kualitasnya buruk," bebernya.
Menurut Ubaid, kebijakan sistem zonasi harus diiringi dengan pemerataan kualitas sekolah. Upaya ini harus dilakukan pemprov, terutama karena anggaran pendidikan di ibu kota negara ini cukup besar jika dibanding wilayah-wilayah lain di Indonesia.
Koalisi masyarakat tegas menolak adanya sistem PPDB DKI yang menjadi ajang untuk seleksi penerimaan siswa. Sehingga nantinya akan ada siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan harus membayar mahal untuk mendapatkan pendidikan.
"Kalau mau masuk sekolah, sebenarnya bisa pakai sistem seperti kita mau nyoblos Pemilu, tinggal input NIK saja untuk tahu nyoblos di TPS mana, jadi tidak ada seleksi untuk nyoblos. Sehingga nanti sama, kalau anak mau belajar, tinggal input data dan terlihat sekolah mana yang dekat dari rumah," ujarnya.Â
Sementara itu, Irwan dari Suara Orangtua Peduli menceritakan bahwa sistem seleksi PPDB khususnya di DKI Jakarta sejak 2020 rumit. Masalahnya pada perbedaan konsekuensi wajib belajar dan sistem seleksi yang tidak sesuai.
"Kalau penerimaan masih pakai sistem seleksi tidak memungkinkan wajib belajar 12 tahun dilakukan karena sistem ini melalui sharing, ada yang diterima dan tidak," jelas Irwan.
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Aru Elgete
Terpopuler
1
KH Abdul Hanan Said, Ahli Al-Quran dari Betawi
2
Putusan LBM NU Jakarta : Hukum Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi
3
RMINU Jakarta Minta Pemerintah Prioritaskan Bantuan untuk Guru Ngaji di Lapisan Bawah
4
Resmi Dimulai, Berikut Daftar Lengkap 40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta
5
Polemik Wamen Rangkap Jadi Komisaris, Pengamat: Lukai Hati Masyarakat yang Sulit Cari Kerja
6
Odong-odong Rawan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Perlu Bertindak Tanpa Rugikan Pelaku Usaha Kecil
Terkini
Lihat Semua