• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Sabtu, 27 April 2024

Nasional

KOPRI PMII Jakarta Selatan: Hukuman Kebiri Melanggar UUD 1945

KOPRI PMII Jakarta Selatan: Hukuman Kebiri Melanggar UUD 1945
Jakarta, NU Online
Wacana hukuman kebiri kembali muncul setelah terkuaknya kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami seorang pelajar SMP di Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada pertengahan April lalu. Banyak yang bersimpati pada nasib korban dan yang pasti ada hukuman yang akan segera menanti para tersangka.

Ketua KOPRI PMII Jakarta Selatan, Harsenda Sari secara tegas menolak hukuman kebiri yang sedang dicanangkan ini.

"Saya menolak adanya hukuman kebiri, bukan tidak bersimpati kepada korban atau bahkan terkesan membela tersangka tapi ada hal-hal yang memang harus diperhatikan ketika memang hukuman kebiri ini benar-benar ada," ujar Harsenda Sari di sela-sela menghadiri MAPABA PK PMII Kebayoran Lama, Ahad (15/5).

Harsenda mengatakan, Perppu hukuman kebiri akan berpotensi melanggar HAM dan berdampak pada hilangnya hak seseorang untuk melanjutkan keturunan dan terpenuhi kebutuhan dasarnya. Padahal hal ini sudah dijamin oleh UUD 1945.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, hukuman kebiri juga berdampak pada psikologis dan kesehatan tersangka ketika kembali ke masyarakat. Padahal tersangka harus kembali menjadi manusia dan mampu bersosialisasi, bukan malah enggan bersosialisasi kepada masyarakat.

Kemudian dari aspek kesehatan juga harus diperhatikan karena kebiri kimiawi bersangkutan dengan hormon manusia. “Hukuman juga jangan hanya untuk tersangka yang memang sudah melakukan. Kita juga harus mampu menciptakan bagaimana biar tidak ada tersangka baru lagi dalam kasus ini,” kata Hersenda.

"Kejahatan seksual memang hal yang tidak dapat ditolerir lagi bagi setiap tersangka, tapi tidak ada tolak ukur yang menyatakan bahwa kebiri berhasil mengurangi kejahatan seksual," ungkapnya.

Menurut mahasiswi Fakultas Fisip ini, ada faktor lain yang bisa dijalankan untuk menghukum para tersangka kejahatan asusila yaitu dengan memaksimalkan hukuman yang ada, kemudian pendekatan secara agama, rehabilitasi dan edukasi seks bagi setiap anak sudah tidak boleh dianggap tabu.

"Ketika sesorang melanggar hak asasi manusia jangan sampai akhirnya hukum yang menghukum juga melanggar HAM itu sendiri," ungkapnya. (Red-Zunus)


Editor:

Nasional Terbaru