Nasional

Pemerintah Batalkan Subsidi Listrik, Fokus Bantuan Upah Pekerja

Rabu, 4 Juni 2025 | 12:33 WIB

Pemerintah Batalkan Subsidi Listrik, Fokus Bantuan Upah Pekerja

Konferensi Pers Stimulus Ekonomi di Istana Negara, senin 2 Juni 2025 (Screenshot YouTube Antara News)

Jakarta Timur, NU Online Jakarta

Pemerintah memutuskan membatalkan rencana subsidi listrik dalam paket stimulus ekonomi yang dijadwalkan mulai Juni-Juli 2025. Keputusan ini diambil karena kendala teknis dalam proses penganggaran.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan proses administrasi keuangan untuk subsidi listrik membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan.

 

"Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," tegas Menteri Keuangan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin (2/6/2025).

 

Pemerintah mengalokasikan dana tersebut untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang lebih siap implementasinya. Keputusan ini didasarkan pada kesiapan data dan mekanisme penyaluran yang sudah matang.

 

Sri Mulyani menjelaskan bahwa awalnya pemerintah masih ragu dengan program BSU karena pengalaman masa pandemi Covid-19. Saat itu, data penerima bantuan masih bermasalah dan perlu pembersihan.

 

Namun, kondisi berbeda terjadi saat ini. BPJS Ketenagakerjaan telah memperbarui dan memverifikasi data pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

 

"Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah," jelasnya.

 

Rencana subsidi listrik sebelumnya diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Program ini akan memberikan potongan 50 persen tarif listrik untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya maksimal 1300 VA selama periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

 

Pemerintah meluncurkan total lima program stimulus senilai Rp24,44 triliun untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.

 

Pertama, potongan tarif transportasi berupa diskon 30% tiket kereta api, 6% PPN pesawat terbang, dan 50% angkutan laut selama liburan sekolah Juni-Juli dengan budget Rp0,94 triliun.

 

Kedua, keringanan tarif tol sebesar 20% untuk sekitar 110 juta pengguna jalan tol menggunakan dana non-APBN sebesar Rp0,65 triliun.

 

Ketiga, penguatan bantuan sosial melalui penambahan nilai Kartu Sembako Rp200 ribu per bulan dan distribusi 10 kg beras untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat dengan alokasi Rp11,93 triliun.

 

Keempat, Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa pemberian bantuan Rp300 ribu selama dua bulan untuk 17,3 juta pekerja dan tenaga honorer yang disalurkan mulai Juni dengan anggaran Rp10,72 triliun.

 

Kelima, kelanjutan diskon iuran JKK sebesar 50% untuk pekerja sektor padat karya selama enam bulan (Agustus 2025-Januari 2026) senilai Rp0,2 triliun dari sumber non-APBN.