Nasional

Pengamat Nilai Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Bebani Pelaku UMKM

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB

Pengamat Nilai Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Bebani Pelaku UMKM

Ilustrasi Pajak. (Foto: dok. NU Online)

Jakarta, NU Online Jakarta

Pengamat Ekonomi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ilham Ramadhan Ersyafdi menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dinilai berpotensi membebani pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan masyarakat.


 "Kenaikan PPN 12% tentunya berpotensi menjadi tambahan beban bagi pelaku UMKM dan terutama masyarakat sebagai lini terakhir yang membayar dan dibebani dari kenaikan PPN ini," kata Ilham kepada NU Online Jakarta, Selasa (24/12/2024).

 

Menurutnya, kebijakan penurunan PPN di Vietnam yang sering dijadikan pembanding tidak bisa dipukul rata dengan Indonesia. 

 

"Harus dibaca lebih mendetail bahwa kebijakan penurunan di Vietnam tidak di semua sektor hanya di beberapa sektor tertentu saja," jelasnya.

 

Ilham memaparkan, kenaikan harga barang akibat pajak dapat membuat produk UMKM menjadi kurang kompetitif dan berpengaruh pada penjualan. 


"Perlu ada kebijakan khusus yang diberikan pemerintah misal insentif bagi UMKM yang melakukan ekspor supaya bisa bersaing dengan produk UMKM yang dihasilkan oleh Vietnam," ujar Dosen Akuntansi Unusia itu.

 

"Untuk mempertahankan daya saing ekonomi memang butuh beberapa kebijakan dan insentif yang tepat guna karena pasti kenaikan PPN akan menaikkan harga jual produk dan menurunkan juga konsumsi," terangnya.

 

Terlebih, lanjut Ilham, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada konsumsi rumah tangga.

 

 "Karena pertumbuhan ekonomi Indonesia setengahnya masih ditopang dari konsumsi rumah tangga," pungkasnya.