Wakil Katib PWNU Jakarta Minta Usut Tuntas Kasus Bensin Pertamina Oplosan
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB

Ilustrasi warga sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar kendaraan di sebuah SPBU di Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)
Nyimas Zulfa Lisamia
Penulis
Jakarta Timur, NU Online JakartaÂ
Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta KH Taufik Damas meminta untuk mengusut tuntas kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan yang dilakukan oleh petinggi PT Pertamina Patra Niaga berdasarkan penangkapan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung),
"Yang jadi masalah itu ketika impor RON 90 tapi pakai harga RON 92 Tindakan ini sangat koruptif yang besar dengan kerugian negara, ini harus dibersihkan oleh pemerintah negara," ujarnya saat dihubungi NU Online Jakarta, pada Rabu (26/2/2025).
Menurut Kiai Taufik, khusus kasus yang baru saja diduga telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun itu, jika dapat diselesaikan maka dapat menjadi prestasi besar bagi pemerintahan saat ini.
"Disaat negara sedang membutuhkan banyak uang, kalau perlu semua kerugiannya diambil oleh pemerintah," jelasnya.
Kiai Taufik juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset dalam penanganan kasus korupsi berskala besar seperti ini. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap praktik korupsi yang masih terjadi dengan nilai kerugian hingga triliunan rupiah.
"Kita ini sebagai rakyat ikut merasa tercengang dan sangat kecewa sampai saat ini korupsi sudah triliunan rupiah," jelasnya.
Sebelumnya, Akademisi Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Hasan Djajadiningrat menyebutkan bahwa masyarakat bisa melaporkan dan menggugat Pertamina dengan memakai Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen
"Bisa menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Itu jelas di dalam UU perlindungan Konsumen bahwa konsumen itu mendapatkan perlindungan secara hukum terhadap barang atau layanan yang dia dapatkan dari pemberi layanan atau pemberi jasa atau penjual atau distributor sekalian," katanya kepada NU Online, pada Rabu (26/2/2025) siang.Â
Ia menegaskan bahwa dengan menggunakan dasar pijakan UU Perlindungan Konsumen, masyarakat pengguna Pertamax yang selama ini merasa dirugikan, bisa melakukan gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga maupun tujuh perusahaan yang terafiliasi.Â
"Serta (meminta) pemerintah untuk melakukan pengawasan, dalam hal ini pemerintah lalai dalam melakukan pengawasan sehingga muncul kasus seperti ini, karena masyarakat atau konsumen dia (Pemerintah) memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum perlindungan dirinya dengan berpijak pada UU Perlindungan Konsumen," jelasnya.
Sebagai informasi, Dirut PT Pertamina Patra Niaga, RS, kini telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Â
Terpopuler
1
Begini Alasan Arab Saudi Tunda Skema Tanazul Haji
2
Soal Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
3
PWNU Jakarta Tekankan Budaya Betawi untuk Pemberdayaan Masyarakat
4
Jelang Idul Adha, Pedagang Keluhkan Penurunan Penjualan Hewan Kurban
5
Pemerintah Batalkan Subsidi Listrik, Fokus Bantuan Upah Pekerja
6
IPNU Jakut Teguhkan Kaderisasi Berbasis Lokal dan Kebangsaan
Terkini
Lihat Semua