Jabatan Pimpinan DPRD Jakarta 2024-2029 Masih Bersifat Sementara
Senin, 26 Agustus 2024 | 22:09 WIB

Penyerahan palu sidang oleh Ketua DPRD 2019-2024 Prasetyo Edi Marsudi kepada Achmad Yani dan Jhonny Simanjuntak sebagai pimpinan sementara DPRD 2024-2029. (Foto: NU Online Jakarta/Alfi Syari Hilman).
Khoirul Rizqy At-Tamami
Penulis
Jakarta Pusat, NU Online Jakarta
Meski Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta 2024-2029 telah dilantik, Ketua DPRD 2019-2024 Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa jabatan ketua dan wakil ketua masih bersifat sementara. Hal itu dikatakannya saat Rapat Paripurna DPRD Jakarta di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Prasetyo secara simbolis menyerahkan kepada Achmad Yani sebagai ketua dan Jhonny Simanjuntak selaku wakil dalam pimpinan sementara DPRD Jakarta masa jabatan 2024-2029. Prasetyo terlihat didampingi Wakil Ketua Rany Mauliani, Khoirudin, Misan Samuri, dan Zita Anzani.
"Selamat bertugas sebagai wakil rakyat Jakarta semoga amanah dan penuh berkah dalam menjalankan tugasnya untuk DKI Jakarta yang lebih baik lagi,” kata Prasetyo dalam Rapat Paripurna DKI Jakarta
Penyerahan palu pimpinan ke pimpinan sementara ini diputuskan berdasarkan perolehan suara parpol terbanyak berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024. Hasil Pemilu Legislatif 2024, Fraksi PKS DPRD Jakarta memperoleh 18 kursi dan Fraksi PDIP DPRD Jakarta meraih 15 kursi.
"Achmad Yani dari PKS sebagai Ketua Sementara DPRD Jakarta dan Jhonny Simanjuntak dari PDIP sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Jakarta," kata Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta Saria D.A.G Sinaga.
Ketua DPRD Jakarta sementara Achmad Yani mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan melaksanakan beberapa tugas antara lain memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Ia menuturkan bahwa tugas dan tanggung jawab legislator tidak ringan di tengah dinamika dan kompleksitas perkembangan kota Jakarta yang bukan lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN) dan visi dari Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah menuju kota global yang maju, berkeadilan, berdaya saing dan berkelanjutan.
“Kita semua dituntut bekerja dengan integritas, profesionalisme dan semangat kolaborasi yang tinggi. Harapan masyarakat Jakarta agar DPRD dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan, pengawasan dan pelayanan publik menjadi komitmen yang harus kami pegang teguh," pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa penetapan Pimpinan DPRD sementara ditetapkan melalui ketentuan dalam pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa dalam hal pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, maka DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD.
Terpopuler
1
Hasil Demo Ojol 2025: Komisi V DPR akan Gelar Rapat Bersama Kemenhub dan Aplikator
2
Jelang Dzulhijjah 1446 H, LFNU Jakarta akan Gelar Rukyatul Hilal dan Pengamatan Arah Kiblat
3
Ini 5 Tuntutan Ojol dalam Demo Besar-besaran 20 Mei 2025
4
Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur Terima Santri Baru Tahun Ajaran 2025/2026
5
LDNU Jakarta Gelar Program Pesantren Tabarukan
6
Berita Duka: Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Wafat
Terkini
Lihat Semua