DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Putusan MK Berlaku
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:00 WIB
Jakarta, NU Online Jakarta
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada dinyatakan batal.
Menurutnya, DPR akan ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada dan batas usia minimal calon berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.
"Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Dasco lewat akun X pribadinya, @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).Â
Sebelumnya, Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU berlangsung pada pada Kamis (22/8/2024) pukul 09.30 WIB di Gedung DPR RI.
Sejumlah anggota dewan terpantau hadir dan bersiap untuk mengikuti rapat paripurna. Di kursi pemimpin rapat, Sufmi Dasco Ahmad juga bersiap sembari menunggu hadirnya anggota-anggota dewan yang lain.
Namun, Dasco kemudian menyatakan skors selama 30 menit karena jumlah anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuorum. Dasco pun meninggalkan kursi pimpinan rapat.
Setelah menunggu, Dasco mengatakan bahwa hanya terdapat 89 orang anggota dewan yang hadir di ruang rapat, sedangkan 87 orang anggota dewan izin. Padahal, total anggota DPR periode 2019-2024 adalah 575 orang. Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pun sempat ditunda.
Selengkapnya klik disini
Terpopuler
1
Hasil Demo Ojol 2025: Komisi V DPR akan Gelar Rapat Bersama Kemenhub dan Aplikator
2
Jelang Dzulhijjah 1446 H, LFNU Jakarta akan Gelar Rukyatul Hilal dan Pengamatan Arah Kiblat
3
Ini 5 Tuntutan Ojol dalam Demo Besar-besaran 20 Mei 2025
4
MWCNU Kramat Jati Teken Prasasti dan Resmikan Makam Syekh Jafar Jati
5
Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur Terima Santri Baru Tahun Ajaran 2025/2026
6
Warga Temukan Makam Kramat Syekh Jafar: Asal Muasal Nama Kramat Jati?
Terkini
Lihat Semua