Jakarta Timur, NU Online Jakarta
Praktik inses atau hubungan sedarah masih menjadi fenomena yang terjadi di masyarakat Indonesia, meski kerap tersembunyi. Dampaknya sangat merusak, baik secara fisik maupun psikologis. Kasus-kasus yang terungkap ke publik hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang lebih luas dan kompleks.
Psikolog Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta, Rakimin menjelaskan bahwa penyebab inses bukan faktor tunggal melainkan akumulasi berbagai permasalahan.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
"Kondisi korban inses selanjutnya memerlukan orang yang mampu memberi motivasi dan dukungan moral agar dapat bangkit lagi menjalani kehidupan sosialnya," kata Rakimin dilansir NUOnline.
Berdasarkan kategorisasi, Rakimin menjelaskan bahwa inses dapat dibagi menjadi tiga bentuk, yaitu parental incest (hubungan seksual antara orang tua dan anak), sibling incest (hubungan antara saudara kandung), dan family incest (hubungan seksual yang dilakukan kerabat dekat).
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Data Komnas Perempuan dalam CATAHU 2022 menunjukkan bahwa dari 2.363 kasus kekerasan terhadap perempuan, inses menduduki posisi ketiga dengan 433 kasus atau setara 18 persen dari total kasus kekerasan seksual dalam ranah personal.
Laporan tersebut juga mengungkap bahwa pelaku kekerasan seksual termasuk inses yang paling banyak adalah figur yang seharusnya menjadi pelindung, seperti ayah dan paman.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Kondisi ini mempengaruhi korban yang mengalami kekerasan dari orang yang seharusnya memberikan rasa aman.
Komnas Perempuan mengklasifikasikan inses sebagai pelanggaran HAM berat karena korban mengalami ketidakberdayaan. Selain itu, kasus inses seringkali baru terungkap setelah berlangsung lama atau terjadi kehamilan yang tidak diinginkan, karena korban takut akan perpecahan keluarga atau konflik.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Korban yang masih berusia anak atau penyandang disabilitas menghadapi tantangan, termasuk kesulitan mengakses keadilan dan pemulihan, terutama tanpa dukungan keluarga.
Situasi ini seringkali memaksa korban meninggalkan rumah dan kehilangan hak-hak dasar seperti pendidikan dan perlindungan.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND